BANDA ACEH -Pakar Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha memberikan tanggapannya terkait kasus yang menimpa Pakar Telematika Roy Suryo.
Diketahui sebelumnya Roy Suryo sempat mengunggah foto stupa yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter pribadinya.
Unggahan Roy Suryo tersebut menjadi ramai dan dinilai melecehkan Presiden Jokowi sebagai kepala negara sekaligus melecehkan lambang agama Budha.
Meskipun telah memberikan klarifikasi dan memohon maaf, Roy Suryo dinilai tetap bisa berpeluang untuk terjerat pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha.
Pratama menyebut berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada tiga jenis konten hoaks yang dapat dipidana penjara antara 4-6 tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta – Rp 1 miliar, di antaranya:
– Pencemaran nama baik fitnah, melanggar Pasal 27 ayat 3.
– Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen, melanggar Pasal 28 ayat 1.
– Provokasi terkait SARA, melanggar Pasal 28 ayat 2.
Pratama menjelaskan peraturan tersebut tidak hanya dapat dikenakan kepada si pembuat berita hoax saja.
Namun juga bisa dikenakan kepada pelaku yang turut serta membagikan berita hoax atau berita yang melanggar SARA tersebut.
“Peraturan-peraturan yang ada terkait berita palsu ini saat ini bukan hanya mengatur pidana ini hanya dikenakan kepada si pembuat berita tapi juga diberikan sanksi yang sama kepada pelaku yang turut serta membagikan berita hoax atau berita yang melanggar SARA tersebut.”
“Oleh karena itu kita harus berhati-hati, walaupun kita hanya membagikan informasi hoax tersebut, kita juga bisa kena ancaman hukuman yang sama,” kata Pratama dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/6/2022).
Terlebih Roy Suryo sendiri merupakan orang yang memiliki banyak followers di akun sosial medianya.
Sehingga unggahan berita hoax tersebut akan lebih banyak dilihat dan diperhatikan oleh publik.
“Apalagi ketika yang menyebarkan atau mengunggah ulang berita hoax ini adalah orang-orang yang memiliki follower lebih banyak. Contohnya misalkan Pak Roy Suryo, dia lebih influencer dibandingkan orang yang membuat informasi aslinya.”
“Sehingga ketika informasi tersebut dibuat oleh orang yang tidak memiiki follower yang banyak, berita itu biasanya akan hilang begitu saja. Tetapi ketika diposting oleh orang yang memiliki follower sangat tinggi, seperti Pak Roy Suryo ini tentu saja yang melihat dan memperhatikan semakin banyak dan akhirnya menjadi ramai,” ungkap Pratama.
Oleh karena itu Pratama meminta semua pihak untuk bisa berhati-hati dalam mengunggah suatu informasi atau berita ke sosial media.
Pasalnya informasi yang berisi hoax atau melanggar SARA sangat berpotensi melanggar hukum yang ada di Indonesia.
“Masalah yang menimpa Pak Roy Suryo belakangan ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kita harus berhati-hati dalam mengunggah suatu informasi atau berita ke media sosial. Karena informasi yang isinya hoax atau tidak benar, melanggar SARA itu berpotensi melanggar hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
KLARIFIKASI Roy Suryo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Roy Suryo akhirnya meminta maaf kepada masyarakat khusunya umat Budha terkait unggahannya di media sosial Twitter tentang foto stupa menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku tidak memiliki niatan untuk melecehkan kepala negara, apalagi lambang dari agama Budha.
“Saya juga ingin menyampaikan klarifikasi ini dan sekaligus rasa pertanggungjawaban saya yang besar dan dengan sepenuh hati saya yang paling dalam.”
“Saya mohon maaf kepada seluruh umat Budha atau masyarakat yang mungkin terkena imbas dari kasus ini gara-gara ada provokasi yang ada.”
“Tidak ada satu pun niat saya untuk melakukan itu,” kata Roy Suryo setelah menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Postingan Dihapus
Sebagaimana diketahui unggahan Roy Suryo ini ramai dikomentari publik.