Jumat, 15/11/2024 - 10:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Usulan Pemilu Tiap 10 Tahun, Mardani Singgung Budaya Meritokrasi

BANDA ACEH -Usulan agar pemilihan umum (Pemilu) digelar setiap 10 tahun sekali ditanggapi Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera.

Menurutnya, permasalahan utama bukan pada durasi waktu antara pemilu, melainkan kualitas demokrasi dan pelaksanaan pemilu itu sendiri.

“Kalau demokrasinya rusak, kita malah akan mendapat hasil buruk dan harus bertahan dengan itu selama 10 tahun. Maka, yang penting adalah membangun budaya merit system di kalangan elite,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Jumat 1 November 2024.

Ia menekankan bahwa tokoh-tokoh yang kapabel sangat berperan dalam memajukan daerah. Oleh karena itu, partai Politik (parpol) memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan calon pemimpin.

“Tugas parpol, juga harus melahirkan calon pemimpin berkualitas dan itu dimulai dari rekrutmen calon anggota,” pungkas Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub mengusulkan agar Pemilu digelar per 10 tahun. Usulan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg DPR terkait lanjutan pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Rabu 30 Oktober 2024.

Dia berpendapat bahwa siklus pemilu lima tahunan merupakan waktu yang sebentar. Sedangkan untuk maju di Pemilu membutuhkan modal tak sedikit. Minimal, untuk maju caleg membutuhkan biaya di atas Rp20 miliar. 


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi