Jumat, 15/11/2024 - 15:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soroti Pengusutan Kasus Brigadir J, Usman Hamid: Ada 2 Kelompok di Tubuh Polri Bersaing Tak Sehat

BANDA ACEH –Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menilai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menunjukkan adanya friksi di internal Polri.

Menurut Usman, ada dua kelompok saling bersaing secara tidak sehat di dalam internal kepolisian.

“Di balik soal skandal yang terlihat ini, terlihat semacam friksi di dalam internal kepolisian, ada semacam kompetisi yang tidak sehat, yang dua-duanya ada di dalam (Polri),” ucap Usman dalam Webinar Masa Depan Reformasi Lembaga Penegak Hukum, Sabtu (27/8/2022).

Usman mengungkapkan, satu kelompok menunjukan loyalitas kepada negara dan hukum. Sedangkan kelompok lainnya memiliki loyalitas kepada pihak-pihak yang mendanai.

“Antara loyalitas kepada hukum kepada negara, dengan loyalitas kepada kelompoknya atau sumber pendanaan besar kepada mereka,” tutur Usman.

Usman lantas menyoroti rekayasa yang dilakukan pada awal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurut Usman, polisi sangat lambat mengusut kasus ini pada awal-awal penyidikan.

“Proses pengusutannya pun begitu lambat di awal, dan kelihatan sekali ada gejala psikologi hierarkis, ditambah dengan apa kata Menko Polhukam, psikologi politis,” ulas Usman.

Usman menilai, kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menjadi momentum reformasi institusi Polri.

Dirinya mengatakan publik harus memanfaatkan momen ini untuk mereformasi Polri.

“Ini momen penting, tak ada momen penting di masa era reformasi, selain bagaimana kita memanfaatkan momen ini supaya tidak keluar dari garis reformasi polisi,” paparnya.

Dirinya berharap momen ini tidak hanya dimanfaatkan oleh kepentingan segelintir pihak.

“Bukan sekadar tindakan yang dimanfaatkan kelompok kepentingan sepihak atau kasus ini untuk tujuan di luar reformasi kepolisian,” ucap Usman.

Dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo ini, Usman menilai pengawasan masyarakat sipil sangat kuat.

Masyarakat memiliki andil memastikan penyidikan kasus ini berjalan baik.

“Dalam kasus Ferdy Sambo kemarin, saya kira pengawasan yang paling kuat adalah pengawasan publik. Media massa, pengawasan publik melalui lembaga masyarakat,” tutur Usman.

Seperti diketahui, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi