Sosok dan Profil Lengkap Perwira yang Dipecat Setelah Ferdy Sambo, Lulusan Akpol 2006, Tugas Pertama di Buser

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Ferdy Sambo menjadi perwira tinggi pertama yang dipecat dari Korps Bhayangkara usai terbukti bersalah dalam sidang etik kepolisian.

Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

ADVERTISEMENTS

Setelah Sambo, kemudian ada satu lagi perwira menengah yang harus dipecat yakni Kompol Chuck Putranto.

ADVERTISEMENTS

Dia menjadi urutan pertama anggota polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat dalam kasus ini setelah Sambo.

ADVERTISEMENTS

Kompol Chuck Putranto dianggap bersalah karena ikut menghalang-halangi upaya penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

Sosok Kompol Chuck Putranto.

ADVERTISEMENTS

Kompol Chuck Putranto usai lulus Akpol 2006 langsung mengawali karirnya di bagian tim buser.

ADVERTISEMENTS

Dia langsung memimpin satuan buru sergap ini dengan posisi sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur (2009).

Setelah sukses memimpin satuan ini, dia kemudian langsung naik jabatannya menjadi Kapolsek Manggar di Polres Belitung Timur (2011).

Lalu naik level ke polres dengan menjadi Kasat Reskrim Polres Belitung Timur (2012).

Kemudian karirnya terus naik saat ditarik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. 

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).  

Dia juga dipercaya menjadi bagian dari Satgas TPPO atau tindak pidana perdangan orang. 

Profil lengkap lengkap Chuck Putranto

Nama Lengkap: Chuck Putranto

Pangkat: Kompol

-Pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006

– Kanit Buser Polres Belitung Timur (2009)

– Kapolsek Manggar di Polres Belitung Timur (2011)

– Kasat Reskrim Polres Belitung Timur (2012)

– Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri

– Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri (2016)

Exit mobile version