Minggu, 17/11/2024 - 23:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sri Mulyani Temui Investor di AS, Kamrussamad: Jangan Sampai Menggadaikan Indonesia

BANDA ACEH – Pertemuan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dengan sejumlah investor dan pemegang surat utang negara berkembang atau Emerging Market Bond Holders di Amerika Serikat dikhawatirkan banyak kalangan masyarakat bisa berdampak buruk terhadap Indonesia.

Pasalnya, para investor tersebut berminat masuk ke negara berkembang melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN). Deretan investor kelas kakap yang ditemui Sri Mulyani di antaranya Lazard, Citadel, Lord Abbet, BlackRock, Mackay Shields, HSBC AM, dan Van Eck.

Menurut anggota Komisi X DPR RI, Kamrussamad, para investor tersebut berebut membeli SUN negara-negara berkembang lantaran Surat Berharga Negara (SBN) terus menerus menurun. Seperti di kuartal pertama tersisa 19,15 persen atau setara dengan Rp 888,96 triliun.

Atas dasar itu, Kamrussamad meminta Sri Mulyani tidak gegabah mengambil tindakan.

“Jangan sampai menggadaikan Indonesia kepada para investor pengutang,” tegas Kamrussamad lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/10).

Di sisi lain, dituturkan Kamrussamad, saat ini kepemilikan asing di SBN telah mencapai 37,91 persen, menurun sejak adanya perang antara Rusia dan Ukraina.

“Terlebih lagi setelah konflik Rusia-Ukraina, tren kepemilikan asing di pasar SBN terus menurun. Sampai 22 September 2022 jumlah kepemilikan asing di pasar SBN tercatat tinggal Rp743,23 triliun. Angka ini sudah berkurang sekitar Rp150 triliun dibanding posisi awal tahun,” paparnya.

“Dana asing yang masuk harus berkualitas. Investasi yang padat karya. Bukan hanya padat modal, dan harus mampu menciptakan lapangan kerja,” demikian Kamrussamad. 


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi