Jumat, 15/11/2024 - 14:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Statusnya Tersangka, Keberadaan Paman Birin Masih Misterius, Rumahnya Sepi

BANDA ACEH  – Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kini masih misterius. 

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, Paman Birin sapaan akrabnya belum diketahui berada dimana saat ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencegah Politikus Partai Golkar tersebut bepergian ke luar negeri sejak Senin(7/10) hingga enam bulan ke depan. 

“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (swasta)

7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar. 

Uang Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS). 

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT. 

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Pasti Ditahan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, lembaganya bisa saja tidak menahan Paman Birin dengan kondisi tertentu.  Tessa mencontohkan jika Sahbirin Noor mengalami koma di rumah sakit (RS). Namun, sebaliknya jika tidak mengalami koma maka penahanan akan tetap dilakukan.

“Tersangka (Sahbirin Noor, red) akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit,” kata Tessa.

Terkait kapan paman dari Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam itu akan dipanggil dan dilakukan penahanan, Tessa belum bisa memberi jawaban konkret. “Ditunggu saja,” kata Tessa.

Sementara itu Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membeberkan potret pencegahan korupsi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dimana nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 dan 2023 untuk wilayah Kalsel mengalami penurunan.

“Berdasarkan hasil SPI 2022 dan 2023, Pemprov Kalsel, mengalami penurunan. Di mana pada SPI 2022 Pemprov Kalsel mendapat nilai 73,76 atau masuk kategori waspada, sedangkan pada SPI 2023, Pemprov Kalsel mendapat nilai 72,54, yang masuk dalam kategori rentan,” kata Budi.

Pada skor SPI 2023, terdapat tiga profil responden berbeda yang memotret penilaian, yakni internal di lingkungan Pemprov Kalsel, eksternal, dan eksper (ahli). 

Adapun penilaian terendah dari tiga profil responden dari sisi eksper, yang memberikan nilai 63,24, dengan profil responden berasal dari auditor BPK yang memberi nilai 67,45, auditor BPKP (58,67), KPK (57,04), perwakilan DPRD (44,65), dan Saber Pungli Kepolisian (64,07).

“Sehingga, integritas dalam implementasi pencegahan korupsi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalsel masih harus ditingkatkan secara menyeluruh. Adapun tahun ini, pengukuran SPI masih berlangsung dengan melibatkan 41 perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” kata Budi.

1 2

Reaksi & Komentar

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ البقرة [197] Listen
Hajj is [during] well-known months, so whoever has made Hajj obligatory upon himself therein [by entering the state of ihram], there is [to be for him] no sexual relations and no disobedience and no disputing during Hajj. And whatever good you do - Allah knows it. And take provisions, but indeed, the best provision is fear of Allah. And fear Me, O you of understanding. Al-Baqarah ( The Cow ) [197] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi