Jumat, 15/11/2024 - 10:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Stres Dengar Kabar Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Tiap Malam Menangis di Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan, yakni Nicko Kili Kili mengungkapkan kondisi kliennya di tahanan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Nicko bilang, Pegi menangis setiap malam di penjara karena adanya kabar beredar bahwa dirinya akan dipindah ke lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 “Ada isu-isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan, jadi ini masih isu, itu yang saya dengar langsung dari keluarga Pegi,” kata Niko di Jakarta Barat, dikutip Minggu (1/6/2024).   

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Niko tak setuju jika Pegi dipindahkan ke Nusakambangan. Terlebih kuasa hukum menilai Pegi tidak bersalah. Dia hanya korban salah tangkap. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

  “Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan aduh ini kasihan orang yang kita merasa kami sebagai kuasa hukum dia tidak bersalah hanya anak seorang kuli bangunan dibuat seperti ini kan sangat ironis,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan Bikin Kacau
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

  Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.   

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.    

Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Berita Lainnya:
21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

 “Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5). 

Diketahui bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky. 

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.   

Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.  

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini


Reaksi & Komentar

خَتَمَ اللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰ أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ البقرة [7] Listen
Allah has set a seal upon their hearts and upon their hearing, and over their vision is a veil. And for them is a great punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [7] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi