Jumat, 15/11/2024 - 11:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sudah 282 Politisi Ditangkap, Dewas KPK: Parpol jadi Episentrum Korupsi

BANDA ACEH – Politisi yang tersangkut kasus korupsi saat menjadi pejabat jumlahnya telah mencapai 200 lebih. Namun disayangkan, mayoritas merupakan hasil gemblengan partai Politik (parpol).Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang disiarkan di Youtube, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

“Mengapa sampai saat ini partai politik menjadi episentrum korupsi di Indonesia,” ujarnya keheranan.

Dia memaparkan, dari banyak kasus yang masuk ke KPK, kasus korupsi yang melibatkan politisi jumlahnya tidak sedikit.

“Jadi sampai saat ini itu, pejabat publik yang umumnya adalah (hasil gemblengan) partai politik kena korupsi ada 163 orang bupati/walikota,” urai Haris.

Selain politisi koruptor dari kalangan kepala daerah ditingkat kabupaten/kota, dia juga mencatat banyaknya kasus korupsi yang tersangkanya adalah kepala daerah di tingkat provinsi hingga pejabat setingkat menteri.

Dari data yang dipaparkan Haris, jumlah koruptor dari kalangan politisi mencapai 282 orang.

“Ada 35 orang gubernur atau wakilnya, 39 orang pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari 4 partai politik, bayangkan,” ungkapnya.

“Pimpinan lembaga tinggi negara, ada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, Ketua DPD, semua ditangkap KPK,” demikian Haris menambahkan.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi