BANDA ACEH – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku masih menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan seorang perwira polisi wanita (polwan) dengan dua polisi.
“Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Bidang Propam Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Syaripudin di Ambon, Jumat.
Setelah menyelesaikan penyelidikan, kata Kabid Propam, pihaknya baru menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti setelah lengkap, saya sampaikan lewat Kabid Humas Polda Maluku,” ujarnya.
Diberitakan bahwa seorang perwira polwan yang bertugas di Polres Tual berinisial Ipda MP dilaporkan suaminya, Bripka SA, atas dugaan perselingkuhan dengan dua polisi.
Awalnya, ada dugaan Ipda MP berselingkuh dengan Ipda KR saat keduanya sama-sama mengikuti pendidikan sekolah inspektur di Sukabumi, Jawab Barat, pada tahun 2018.
Sang suami yang mengetahui Ipda MP punya hubungan terlarang dengan pria lain, akhirnya menganiaya istrinya tersebut. Sang istri melaporkan suaminya ke polisi atas tuduhan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Setelah kasus itu terbuka, Ipda MP kemudian dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo di Ambon, sementara suaminya, Bripka SA, dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.
Ipda KR yang sebelumnya bertugas di Ditreskrimsus Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.
Seiring dengan berjalannya waktu, Ipda MP diduga kembali membuat kesalahan yang sama di tempat tugas barunya di SPN Passo.
Ipda MP diduga berselingkuh dengan anak buahnya, Bripka FT, sehingga kembali dimutasi ke Polres Tual untuk mengikuti suaminya.
Kasus ini terungkap setelah Bripka SA, anggota Polres Tual, mengadukan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku.
Selain melaporkan istrinya, Bripka SA juga mengadukan Ipda KR dan Bripka FT atas dugaan berselingkuh dengan istrinya. (*)