Senin, 18/11/2024 - 04:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Surat Rahasia Divpropam Bocor, Sebut Kabareskrim Agus Andrianto Terima Uang Panas Batu Bara

BANDA ACEH – Telah beredar isi surat dari laporan hasil penyelidikan Divisi Propam (Divpropam) Polri terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Komjen Pol Agus andrianto disebut-sebut telah menerima Rp 2 miliar per bulan, uangnya itu dalam bentuk Dollar AS.

Ia diduga menerima uang berjumlah besar itu sebanyak tiga tahapan yang berasal dari penambangan batubara ilegal.

Melansir dari FIN.co.id, surat Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang beredar itu bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 7 April 2022 ditujukan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Surat itu juga sudah dilengkapi dengan kop resmi Mabes Polri, dan tampak jelas nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tercantum di dalamnya.

Bahkan terlihat surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

Tak hanya itu, surat tersebut juga diawali dengan laporan informasi bernomor: RILI-5/l/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022. 

Melihat dari isi laporan informasi itu, surat perintah Kadiv Propam Polri terbit dengan nomor: Sprin/246/l/Huk.6.6/2022, per tanggal 24 Januari 2022.

Kemudian proses penyelidikan terkait laporan informasi yang diterima itu pun mulai dilakukan.

Berikut penggalan isi surat dari laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam pada tanggal 7 April 2022.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim” bunyi dari surat yang berklasifikasi rahasia itu, dikutip Disway.id pada Selasa, 15 November 2022.

Ditambah lagi Divpropam menemukan adanya sebuah pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim.

Ada sejumlah fakta-fakta dari surat surat Divpropam itu, salah satunya yakni adanya penambangan batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim (Kalimantan Timur).

Lebih lanjut, ada nama Aiptu Ismail Bolong (sekarang sudah pensiun) di dalam isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam, tanggal 7 April 2022.

Dijelaskan dalam isi surar itu bahwa Ismail Bolong mengirim uang ‘koordinasi; ke Bareskrim Polri.

Ismail Bolong menyerahkan uang koordinasi itu ke Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter.

Dari surat itu menyebut bahwa Komjen Agus Andrianto menerima uang sebesar Rp 2 milliar selama 3 bulan, yakni Oktober, November, Desember 2021.

“Uang diserahkan sebanyak 3 kali. Yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.999 setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri” ungkap isi surat tersebut.

“Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD (Dollar AS) sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya,” lanjut surat itu.

Selanjutnya ada nama eks Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Budi Haryanto yang disebut mengenal sejumlah pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim. 

Kombes Pol Budi Haryanto disebut-sebut menerima uang koordinasi yang digunakan untuk kebutuhan operasional setiap bulannya.

Diketahui salah satu uang koordinasi itu digunakan untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800 juta.

“Dari Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp.3.000.000.000 sampai dengan Rp.5.000.000.000. Serta pernah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri sebanyak 3 kali,” tulis isi surat itu lebih lanjut.

Mencengangkannya, dalam isi surat itu, saat menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter, Kombes Pol Budi Haryanto tidak pernah menindak tegas penambangan batubara ilegal di Provinsi Kaltim.

1 2

Reaksi & Komentar

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [228] Listen
Divorced women remain in waiting for three periods, and it is not lawful for them to conceal what Allah has created in their wombs if they believe in Allah and the Last Day. And their husbands have more right to take them back in this [period] if they want reconciliation. And due to the wives is similar to what is expected of them, according to what is reasonable. But the men have a degree over them [in responsibility and authority]. And Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [228] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi