BANDA ACEH – Sebuah surat terbuka disampaikan Penasihat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Beathor Suryadi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ali Mukartono terkait sengketa lahan Eigendom Verponding No 5571.
Beathor menilai, ada ketidakadilan yang terjadi atas dugaan perampasan tanah yang berada di Jalan Panjang, Cidodol, Jakarta Selatan itu, di mana si pengurus tanah, Raja Daud Simarmata dan Embantu Tarigan justru dipenjarakan.
Dipaparkan Beathor, lahan seluas 1,2 hektare itu sudah diurus oleh Raja Daud atau yang biasa disapa Opung selama 12 tahun. Pengelolaan lahan tersebut pun sudah mendapat legalitas berupa surat garap dari ahli waris pemilik lahan, Dee Groot, Yuni Chandra Nurjanah.
“Dua orang yang ditersangkakan Unit Harda Polda Metro adalah penggarap lahan tanah Eigendom Verponding No 5571 milik ahli waris,” kata Beathor dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Rabu (2/11).
Namun belakangan, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Jimmi Sumitro.
“Pengusaha Jimmi Sumitro dan pengacaranya, Antonius mengaku pemilik lahan dan melaporkan pidana kawan kami ke Polda Metro Jaya. Dua kawan kami (Daud dan Embantu) sekarang di LP Cipinang dalam tahanan Kajati DKI,” sambung Beathor.
Upaya pidana hingga menyeret Opung ke Lapas itu pun dinilai Beathor janggal. Sebab di tahun 2013, Jampidum telah mengeluarkan surat edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan sidang perdata sebelum gelar sidang pidana dalam kasus perkara tanah.
Namun sidang perdata tersebut tidak dijalani Opung sebagai korban.
“Mohon bantuan dan perhatiannya Pak Ali Mukartono atas perkara ini,” demikian tutup Beathor dalam surat terbukanya kepada JAM Was.