Keputusan itu, pun tidak memerlukan pertimbangan dari DPRD.
“Wali kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (3).
Padahal menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, tertulis wali kota/bupati diangkat oleh gubernur dengan pertimbangan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan