BANDA ACEH – Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengungkapkan sosok di balik permainan tambang ilegal bukan hanya anggota penegak hukum saja.
Melainkan ada institusi lain yang diyakini Susno Duajdi yang diduga ikut menikmati adanya tambang ilegal tersebut.
Susno Duadji juga menduga aparat pegawai sipil juga ikut terseret dalam kasus tambang ilegal.
Kemudian mantan Kabareskrim itu mempertanyakan mengapa Kementerian ESDM terkesan bungkam saat tambang ilegal ini mencuat.
Lanjut Susno, harusnya Kementerian ESDM mengevaluasi agar fenomena tambang ilegal tidak berlarut-larut.
“Bukan hanya institusi penegak hukum saja, institusi keamanan, aparat pegawai negeri sipil, apakah kementerian ESDM dapat? nggak tahu saya, silahkan dinilai sendiri, buktinya kementerian ESDM saja diam, nggak melakukan apa-apa, nggak melalukan evaluasi” ujar Susno Duadji.
Tidak hanya Kementrian ESDM yang disenggol, Kementrian Keuangan juga harusnya buka suara karena dengan adanya tambang ilegal ini negara bisa dirugikan.
“Kementerian keuangan, mestinya tahu hal ini merugikan negara berteriak dong, jangan hanya penambang berizin saja yang disalahkan, karena penambang berizin jadi kambing hitam seolah-olah merusak lingkungan,” ucap Susno.
Susno Duadji juga tidak memungkiri soal dugaan keterlibatan adanya oknum aparat yang kecipratan uang tambang ilegal benar-benar meresahkan.
Bahkan permainan tambang ilegal ini mengakar sampai ke level bawah aparat penegak hukum.
“Seorang petinggi (Polri) bisa disetor Rp 2 M dan itu tidak seorang, tentunya ada level daerah dan saya lihat surat bocorannya itu sampai bawah,” ujar Susno.
Perihal surat Divpropam yang beredar dan menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memang membuat gempar.
Pasalnya di dalam surat itu terdapat tanda tangan Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Terkait kebenarannya, Ferdy Sambo membenarkan adanya surat perintah penyelidikan tentang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.
Ia pun bahkan juga telah menandatangani surat hasil penyelidikan tersebut.
“Kan ada itu suratnya,” kata Ferdy Sambo kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Ferdy Sambo pun bahkan tidak menyebutkan bagaimana proses penyelidikannya. Justru ia menegas kepada media untuk menanyakan langsung hal tersebut ke penjaga yang berwenang.
“Ya sudah benar itu suratnya. Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” imbuhnya.
Adapun surat tersebut tercatat dalam nomor R/1253/IV/WAS.2.4/202/DIVPROPAM pada tanggal 7 April 2022, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim, dengan temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim,” bunyi poin 2 dalam surat rekomendasi tersebut kepada Jenderal Sigit.
Catatan Ferdy Sambo dalam surat rekomendasi itu menjelaskan bahwa terdapat pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.