Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Tak lama lagi masyarakat seantero negeri akan menyambut tahun pesta demokrasi bertepatan dengan Pemilu sekaligus Pilpres 2024. Kini, sederet politisi dan tokoh masyarakat mempersiapkan dirinya sebagai Calon Presiden (Capres) untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024 mendatang.

Namun, terdapat ketentuan bagi para Capres yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk maju dalam pemilihan presiden.

ADVERTISEMENTS

Berikut syarat Capres 2024 sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENTS

Persyaratan umum Capres 2024

ADVERTISEMENTS

Beberapa poin persyaratan umum Capres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENTS

Adapun dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, disyaratkan bagi Capres dan Cawapres untuk berusia minimal 40 tahun pada saat dirinya mencalonkan diri.

ADVERTISEMENTS

Tak lupa, seorang kandidat pasangan Capres dan wakilnya harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dalam 5 tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS

Pasal 169 huruf r UU Pemilu tersebut juga mensyaratkan pendidikan yang telah ditempuh oleh seorang Capres dan wakilnya, yakni minimal telah memperoleh ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Artinya, seorang Capres dan Cawapres harus menempuh pendidikan hingga SMA/sederajat.

Syarat lain mengatur bahwa seorang kandidat presiden dan wakilnya tak boleh memiliki riwayat kejahatan hingga dipidana 5 tahun penjara atau bahkan lebih. Selain itu, rekam jejak seorang Capres dan Cawapres harus diperhatikan terkait dengan bersih tidaknya mereka dari korupsi.

Syarat-syarat umum lainnya meliputi:

Bertempat tinggal di kawasan NKRI,

Tidak sedang mencalonkan/dicalonkan sebagai anggota DPR/DPRD,

Tidak memiliki utang pribadi,

Mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugasnya sebagai presiden/wakil presiden,

Bebas dari penyalahgunaan narkotika, 

Ambang batas pencalonan presiden

Adapun selain beberapa syarat-syarat umum di atas, UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden. Berarti, seorang capres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungannya yang memiliki 20 persen kursi DPR yang diduduki oleh anggota partai tersebut.

Jumlah minimal persentase kursi DPR tersebut juga dapat setara dengan 25% suara nasional.

Syarat lainnya: bebas dari perilaku judi dan mabuk

Ternyata, ada syarat lain yang berupa kelakuan baik yang diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun poin tersebut berbunyi: “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,”

Maka, seorang Capres maupun Cawapres harus bersih dari rekam jejak perilaku mabuk, judi, dan zina, sebagaimana yang dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.

Exit mobile version