BANDA ACEH – Wakil Ketua DPW CIC Provinsi Aceh yang juga merangkap sebagai Pj Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Corruption Investigation Committee, Sulaiman Datu kepada HARIANACEH.co.id, Jumat petang (30/12/2022) mendorong Panitia Khusus (Pansus) Bank Aceh Syariah (BAS) DPR Aceh untuk segera memanggil top manajemen Bank itu untuk dimintai keterangan soal penyelesaian kasus kredit macet senilai 264 miliar rupiah yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2020.
“Hari ini menjelang akhir tahun yang hanya hitungan jam, kami masih terus menuggu sikap dan reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk mengambil langkah-langkah khusus dan terukur terkait penyelesaian nilai negatif Non Performing Financing alias kredit macet Bank Aceh Syariah yang terjadi sejak 2020. Kami di CIC Aceh masih mengingat sekali dan terus berusaha melawan lupa dengan apa yang pernah dilakukan oleh lembaga terhormat DPRA yang pernah membentuk tim Pansus menangani soal Bank Aceh Syariah (BAS) ini. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung 29 September 2020 silam, salah satu pembahasannya adalah soal Bank Aceh Syariah memiliki beban, kita sebut saja dengan istilah dosa yang harus ditebus yaitu berupa kredit macet sebesar 264 miliar rupiah,” ucap Sulaiman Datu.
Dosa itu, demikian istilah yang digunakan Sulaiman Datu, menurutnya masih belum bisa diselesaikan sampai saat ini, dan terkesan juga Bank Aceh Syariah mengabur-ngaburkan persoalan ini.
“Publik, masyarakat Aceh harus tahu dosa besar ini, itu adalah lumbung peng rakyat Aceh, kalau kita seorang muslim, tentu ketika berbuat dosa baik itu disengaja ataupun tidak, maka dapat dipastikan malaikat Rakib Atib segera mencatatnya dan pasti akan dimintai pertanggungjawabannya di kemudian waktu. Sebagai sebuah perbankan syariah yang mengusung penegakan sistem perbankan Islam, sudah tentu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang merupakan watch dog masyarakat Serambi Mekkah harus mencatat, mengevaluasi setiap tindak-tanduk yang dilakukan oleh manajemen BAS baik menyeleweng ataupun tidak,” sebut Sulaiman Datu.
Jika hal itu tidak mampu dilakukan oleh lembaga terhormat DPR Aceh melalui tim Pansusnya di awal tahun 2023 nanti, maka tambah Sulaiman Datu, CIC Provinsi Aceh akan menghadap dan meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Provinsi Aceh segera melakukan audit menyeluruh dana kredit macet Bank Aceh Syariah.
“Langkah yang akan CIC Aceh lakukan di awal tahun 2023, selain tetap mendorong DPR Aceh untuk terus segera memanggil para top manajemen BAS, kami juga berupaya untuk mengadap Pj Gubernur Aceh, Acmad Marzuki dan mendorong beliau untuk meminta BPK RI segera mengaudit Bank Aceh Syariah secara menyeluruh,” jelas Sulaiman Datu.
Selain langkah di atas yang disampaikan Sulaiman Datu kepada HARIANACEH.co.id, ia juga meminta kepada lembaga terhormat DPR Aceh yaitu tim Pansus untuk mempublikasikan hasil rapat dengar pendapat dengan top manajemen Bank Aceh Syariah tersebut.
“Hal-hal seperti ini jangan sampai ditutup-tutupi atau bahkan bermain-main di bawah meja. Tujuan kita yang terpenting adalah mensejahterakan rakyat Aceh dengan cara menyehatkan kembali kesehatan Bank Aceh Syariah dari penyakit-penyakit yang telah lama menggerogoti Bank Aceh Syariah itu dan yang terpenting pula adalah bertaubat dari dosa-dosa yang telah diperbuat,” tegas Sulaiman Datu.
Di akhir, Sulaiman Datu juga tetap mengingatkan kepada publik agar tetap fokus melihat proses rekruitmen Direktur Utama Bank Aceh Syariah. Menurutnya, sosok nahkoda Bank Aceh Syariah menjadi sangat penting dan harus benar-benar figur yang bisa membawa sistem perekonomian di rakyat Aceh jauh dari garis kemiskinan.
Kemudian jangan sampai kata Sulaiman Datu, ada kupu-kupu malam yang hanya ingin menghinggap di Bank itu dan malah membuat Aceh makin terpuruk, ditambah lagi masih ada persoalan dosa besar kredit macet yang sedang dihadapi BAS yang ini tentu menjadi kerja berat.
“Selain soal dosa besar kredit macet 264 miliar rupiah itu, CIC Aceh juga minta kepada Tim Pansus DPRA untuk mempertanyakan soal proses seleksi Direktur Utama BAS yang sedang berjalan. Jangan sampai adigium kupu-kupu malam dari calon Dirut itu benar-benar jadi kenyataan dan akhirnya malah hinggap di tubuh Bank Aceh Syariah,” sebut Sulaiman Datu.
Maka, melalui jalur pemberitaan ini, Pj Sekretaris DPW CIC Provinsi Aceh itu meminta kepada tim Pansus DPR Aceh untuk mempertanyakan proses rekruitmen Dirut BAS. Apalagi kata Sulaiman Datu, Selasa, 27 Desember 2022 kemarin yang diterbitkan oleh Detik yang menayangkan release dari BPS dengan menyebutkan soal urutan Provinsi Aceh per Juni 2022 sebagai Provinsi Termiskin di Indonesia.
“Aceh saat ini masih terus dalam keadaan darurat kemiskinan, Provinsi Aceh lagi-lagi sesuai dengan apa yang direlease BPS di media online Detik, menyebutkan Provinsi Aceh masih masuk dalam urutan 10 besar Provinsi termiskin di Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh bertengger di posisi ke-5, sedangkan Bank Aceh Syariah adalah Core Bank di Aceh dan menjadi tumpuan ekonomi Rakyat Aceh, kerja para top manajemen BAS harus terus kita awasi terutama menyelesaikan dosa kredit macet sebesar 264 miliar rupiah itu,” tutup Sulaiman Datu.[]