Senin, 18/11/2024 - 13:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Pakai Denny Indrayana dan BW Lagi, Maming Didampingi Kuasa Hukum dari PBNU dan HIPMI

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) utus kuasa hukum dampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming jalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Maming yang terbaru, yakni Abdul Qodir usai mendampingi pemeriksaan perdana Maming sebagai tersangka usai ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (3/8).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Abdul Qodir mengatakan, per hari ini, Maming mencabut surat kuasa hukumnya yang lama untuk mendampingi proses penyidikan di KPK.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sejak per hari ini surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Mardani Maming. Jadi per hari ini ya surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh pak Mardani,” ujar Abdul Qodir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (3/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kuasa hukum yang dampingi Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU kata Abdul Qodir, merupakan kuasa hukum gabungan dari PBNU dan HIPMI.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jadi per hari ini pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI, gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu. Tidak ada lain-lain yang di luar organisasi itu,” katanya.

Berita Lainnya:
Eks Pejabatnya Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA: Itu Tanggung Jawab Pribadi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Abdul Qodir menjelaskan, dalam surat kuasa dari Maming, tidak ada nama Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Maming saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau Pak Bambang, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa,” pungkasnya.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI periode 2019-2022 ini resmi ditahan KPK pada Kamis (28/7) setelah menyerahkan diri usai menjadi buronan KPK.

Dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel ini, Maming yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan IUP operasi dan produksi (OP) di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu, Kalsel.

Pada 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan ke Maming agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.

Menanggapi keinginan Henry tersebut, di awal 2011, Maming diduga mempertemukan Henry dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Tanah Bumbu.

Berita Lainnya:
Terungkap Peran Vital Tiga Tersangka Oknum Komdigi, Dapat Setoran Uang Setiap Dua Minggu

Dalam pertemuan tersebut, Maming diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Selanjutnya pada Juni 2011, surat keputusan Maming selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Maming. Di mana, diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate atau dibuat tanggal mundur dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Kemudian, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 1 UU 4/2009 yang menjelaskan bahwa pemegang IUP dan IUK tidak boleh memindahkan IUP dan IUK-nya kepada pihak lain.

Maming juga meminta Henry agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik Maming.

Diduga, PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Maming dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Maming.

1 2

Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ البقرة [234] Listen
And those who are taken in death among you and leave wives behind - they, [the wives, shall] wait four months and ten [days]. And when they have fulfilled their term, then there is no blame upon you for what they do with themselves in an acceptable manner. And Allah is [fully] Acquainted with what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [234] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi