Dalam laporan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan lembaga antirasuah itu, disebut-sebut mendesak agar kasus itu dinaikan tingkatnya ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, penyidik KPK menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan sebelum oleh para penyidik.