BANDA ACEH – Sempat menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi, seorang guru sekolah dasar (SD), Supriyani, akhirnya ditangguhkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2024) sore.
Samsudin, selaku kuasa hukum Supriyani, berharap kasus tersebut bisa dihentikan atap berdamai secara kekeluargaan melalui rencana proses restorative justice.
Diketahui, Supriyani sempat menjalani penahanan selama satu pekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini, supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tangis haru Supriani beserta keluarga dan rekan kerja sesama guru, pun pecah saat keluar dari pintu tahanan.
Diketahui, Supriyani merupakan guru SDN 4 Baito yang ditahan setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap murid sekolah dasar yang juga merupakan anak oknum polisi.
Supriyani dituduh menganiaya siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024. Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk dibanku kelas 2 sekolah dasar.
Atas tuduhan tersebut, Supriani dan kuasa hukumnnya sempat merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal // ia pun membantah jika telah terjadi penganiayaan.
“Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice,” ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani.
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas yang rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Tim kuasa hukum dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula.