Jumat, 15/11/2024 - 04:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tangis Guru SD Dituduh Aniaya Anak Polisi Pecah Usai Penahanannya Ditangguhkan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sempat menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi, seorang guru sekolah dasar (SD), Supriyani, akhirnya ditangguhkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2024) sore. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Samsudin, selaku kuasa hukum Supriyani, berharap kasus tersebut bisa dihentikan atap berdamai secara kekeluargaan melalui rencana proses restorative justice.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Diketahui, Supriyani sempat menjalani penahanan selama satu pekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini, supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tangis haru Supriani beserta keluarga dan rekan kerja sesama guru, pun pecah saat keluar dari pintu tahanan.

Berita Lainnya:
Viral Spanduk 'Anda Memasuki Daerah Rawan Tuyul' di Jember, Camat Beri Penjelasan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diketahui, Supriyani merupakan guru SDN 4 Baito yang ditahan setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap murid sekolah dasar yang juga merupakan anak oknum polisi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

Supriyani dituduh menganiaya siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024. Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk dibanku kelas 2 sekolah dasar.

Atas tuduhan tersebut, Supriani dan kuasa hukumnnya sempat merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal // ia pun membantah jika telah terjadi penganiayaan.

Berita Lainnya:
Benny K. Harman Curiga Kapolda NTT Dibohongi Anak Buah di Balik Hukuman Ipda Rudy Soik

“Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice,” ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani.

Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas yang rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.

Tim kuasa hukum dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula.


Reaksi & Komentar

وَإِذِ ابْتَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا ۖ قَالَ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ البقرة [124] Listen
And [mention, O Muhammad], when Abraham was tried by his Lord with commands and he fulfilled them. [Allah] said, "Indeed, I will make you a leader for the people." [Abraham] said, "And of my descendants?" [Allah] said, "My covenant does not include the wrongdoers." Al-Baqarah ( The Cow ) [124] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi