BANDA ACEH – Seorang guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani akhirnya keluar dari tahanan setelah Kejaksaan Negeri Konawe memberikan penangguhan penahanan terhadap dirinya.Guru honorer Supriyani ini mendadak viral dan ramai dukungan setelah dirinya dituding melakukan penganiayaan terhadap anak polisi dan dipenjara.
Tak hanya itu, guru honorer Supriyani yang sehari-hari mengajar di SDN 4 Barito, Konawe Selatan ini kabarnya sempat dimintai uang damai Rp50 Juta oleh keluarga korban.
Meski demikian, keluarga korban membantah telah meminta uang damai tersebut kepada Supriyani.
Kini, Supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sempat ditahan pada Rabu (16/10/2024) lalu.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua siswa berinisial D (6) yang melihat bekas luka di bagian belakang paha anaknya.
Adapun ayah dari D adalah seorang anggota Polsek Baito. Orang tua siswa itu pun langsung melaporkan guru honorer tersebut ke polisi pada 26 April 2024 lalu.
Setelah kasus itu bergulir, akhirnya sang guru honorer diamankan dan dipenjara oleh pihak kepolisian di Lapas Perempuan Kendari.
Setelah beberapa hari ditahan dan viral, akhirnya Kejaksaan Negeri Konawe memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani.
Menurut pernyataan dari Ketua PN Andoolo Stevie Rosano, penangguhan itu dilakukan karena terdakwa memiliki anak balita.
Selain itu, sang guru honorer masih berkewajiban mengajar di SD Negeri 4 Baito.
“Bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito,” tulis pernyataan dari PN Konawe Selatan.
Nampak Supriyani tak mampu menahan tangisannya ketika keluar dari Lapas dijemput oleh beberapa rekan guru lainnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap dirinya akan tetap berlangsung. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (24/10/2024).
Kemendikdasmen Janji Beri Bantuan untu Supriyani
Menteri Dikdasmen Adul Mu’ti menyebutkan pihaknya berjanji untuk memberikan bantuan untuk guru honorer Supriyani.
Bantuan tersebut adalah memberikan kesempatan bagi sang guru honorer untuk lulus menjadi PPPK.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum. Untuk Ibu Supriyani sekarang sedang porses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK,” kata Mu’ti.