Jumat, 15/11/2024 - 10:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tapera Bukan Solusi dan Jaminan untuk Pegawai, Apindo Sukabumi: Sudah Ada BPJS Ketenagakerjaan dan KPR Bersubsidi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Gelombang penolakan terhadap kebijakan tabungan perumahan rakyat atau Tapera terus menggema. Tak hanya dari kalangan pekerja, protes dan penolakan Tapera juga datang dari para pengusaha.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kabupaten Sukabumi menilai penyelenggaraan Tapera bukan merupakan solusi bagi para pegawai atau karyawan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah untuk pekerja. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Program pemenuhan kebutuhan perumahan melalui Tapera tidak menjadi solusi ataupun jaminan bagi pegawai atau karyawan swasta,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno, dikutip dari Antara pada Jumat (31/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Sudarno, pihaknya juga sudah membuat pernyataan sikap atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 Adapun poin dari pernyataan sikap tersebut, DPK Apindo Kabupaten Sukabumi sesuai arahan dari pimpinan pusat dan Jabar menolak Program Tapera tersebut adapun dasar penolakan itu antara lain nilai atau harga rumah khususnya di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini setiap tahunnya terus meningkat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Pemimpin Barat mulai ucap selamat atas kemenangan Trump di Pilpres AS

 Kemudian,  jangka waktu lamanya ikatan hubungan kerja para pekerja atau karyawan di perusahaan relatif tidak sama dan belum tentu akan berlangsung lebih lama.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 Kemudian akumulasi total uang dari pembayaran iuran Tapera yang akan diterima pekerja apabila berhenti, pensiun atau di PHK baik kemungkinan besar tidak bisa membeli rumah. 

Selain itu, penolakan ini juga atas dasar adanya penambahan biaya sebesar 0,5 persen dari upah pekerja yang akan dibebankan kepada pengusaha dan penambahan biaya sebesar 2,5 persen yang dibebankan kepada pekerja yang tentunya akan memberatkan beban biaya operasional para pengusaha. 

Apalagi seperti diketahui, situasi dan kondisi dunia usaha saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi COVID-19 dan reserse ekonomi global tentunya sangat memberatkan pengusaha. 

Tidak hanya itu, dengan adanya potongan gaji atau upah untuk pembayaran iuran juga memberatkan para pekerja.

 “Sebenarnya program pemenuhan kebutuhan perumahan bagi pekerja swasta sudah ada dan terlaksana, serta banyak fasilitas dan kesempatan yang diberikan baik melalui program bantuan uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan, program KPR rumah bersubsidi dari kementerian terkait dan perbankan,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Ribuan Unit iPhone 16 Masuk Indonesia tapi Tak Bisa Dijual, Erajaya Enggan Komentar

 Sebelumnya, Mahfud MD sampai menyarankan pemerintah, agar mengkaji kembali skema program tersebut.  

Karena, menurut Mahfud, hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen tidak masuk akal. 

“Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal,” tulis Mahfud dalam akun X milik pribadinya seperti yang dikutip pada, Kamis (30/5/2024). 

Bahkan, ia juga merinci dengan hitungan orang yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan, maka ia hanya akan mendapatkan sekitar Rp100 juta dalam periode 30 tahun menabung. 

Bahkan, ia juga merinci dengan hitungan orang yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan, maka ia hanya akan mendapatkan sekitar Rp100 juta dalam periode 30 tahun menabung. 

  Hal ini lantaran, kata dia, mereka akan mendapatkan Rp225 juta dalam 30 tahun, sementara harga rumah di masa depan terus mengalami kenaikan harga. “Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun,” jelasnya


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ البقرة [4] Listen
And who believe in what has been revealed to you, [O Muhammad], and what was revealed before you, and of the Hereafter they are certain [in faith]. Al-Baqarah ( The Cow ) [4] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi