Jumat, 15/11/2024 - 15:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Tebar Janji Manis Biayai Cindra Aditi Rp 30 Juta Sebulan, Segini Besaran Gaji Hasyim Asy’ari saat Menjadi Ketua KPU

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan, Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindak asusila kepada Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Dem Haag, Cindra Aditi Tejakinkin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

DKPP menyebut Hasyim memaksa berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp 30 juta per bulan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Gara-gara pemecatan itu, Hasyim Asy’ari harus kehilangan gaji puluhan juta dari jabatan Ketua KPU RI. Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Berita Lainnya:
Sudah Pasrah Soal Jodoh, Prilly Latuconsina: Aku Bilang ke Orangtua Kalau tak Ada yang Datang nggak Apa-apa
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

Gaji Hasyim dan anggotanya diatur pada Pasal 4 PP tersebut. “Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp 43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal 4 ayat (1). 

 

Sementara, besaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU Provinsi, Ketua Rp 20.215.000,00 dan Anggota Rp 18.565.000,00.

Berita Lainnya:
Optimisme Merekah di Balik Gercep Prabowo Setop PHK

 

Selanjutnya, besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, Ketua Rp 12.823.000,00 dan Anggota Rp 11.573.000,00.

 

Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas, perlindingan keamanan dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.

 

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).


Reaksi & Komentar

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ البقرة [268] Listen
Satan threatens you with poverty and orders you to immorality, while Allah promises you forgiveness from Him and bounty. And Allah is all-Encompassing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [268] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi