Jumat, 15/11/2024 - 15:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tegas, DPR Tolak Keras Wacana Pejudi Online Dapat Bansos

BANDA ACEH  – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Muhadjir Effendy yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi daring (online).

 Sebelumnya, Muhadjir Effendy yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengusulkan agar pelaku judi daring dimasukkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bansos.  

Dia menilai, usulan tersebut justru akan memperparah keadaan dimana para pejudi daring makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.   “Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. 

Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024). Wisnu mengingatkan saat ini praktik perjudian daring makin merajalela. 

Dia membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi daring. 

 Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun.   “Angka ini benar-benar fantastis.

 Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan.

 Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkapnya.   

Oleh karenanya, Satgas Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu diharapkan bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif. “Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. 

Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera itu. 

 Percepatan tersebut bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekedar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.  

“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai   ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” pungkas Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu


Reaksi & Komentar

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [256] Listen
There shall be no compulsion in [acceptance of] the religion. The right course has become clear from the wrong. So whoever disbelieves in Taghut and believes in Allah has grasped the most trustworthy handhold with no break in it. And Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [256] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi