BANDA ACEH – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai harus ada audit investigasi terhadap penyidikan kasus Vina dan Eky di Cirebon.Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti mengatakan, pihaknya selalu mengawasi dan melakukan supervisi ke Polda Jawa Barat yang menyidik kasus Vina tersebut.
“Kami merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini,” kata Poengky Indarti dilansir dari Antara, Kamis (6/6).
Poengky menjelaskan, audit investigasi itu dilakukan guna mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan kasus Vina Cirebon itu sudah sesuai aturan atau tidak.
Hasil pengawasan Kompolnas terhadap penyidik yang menangani kasus Vina, Kompolnas melihat para penyidik Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon Kota sudah berupaya menyidik kasus secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.
“Kompolnas akan terus melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penanganan kasus ini dengan tersangka saudara Pegi alias Perong agar penyidikan tetap profesional, transparan dan mandiri,” ujar Poengky.
Mandiri yang dimaksudkannya, adalah agar penyidikan terhadap tersangka Pegi alias Perong, bebas dari intervensi pihak manapun.
Sementara itu, terkait status daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang awalnya disebutkan tersisa 3 orang, kemudian setelah ditangkap Pegi, 2 DPO lainnya ditiadakan.
Menurut Poengky, hasil penyidikan terhadap dua DPO itu belum ditemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mencukupi terkait keberadaan-nya.
Maka, lanjut dia, Kompolnas akan terus mengawasinya, karena tidak menutup kemungkinan jika nantinya penyidik dapat menemukan bukti-bukti atau saksi-saksi tambahan yang memperkuat keterlibatan dua DPO tersebut.
“Kompolnas berharap masyarakat yang mempunyai informasi pendukung dapat melaporkannya pada penyidik,” tutur Poengky.