Sabtu, 16/11/2024 - 20:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tegaskan Siap Debat, Mahfud MD: Mau Berdiri atau Duduk Oke

BANDA ACEH -Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menegaskan siap mengikuti debat capres-cawapres yang akan diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya sangat siap untuk mengikuti debat capres-cawapres dengan skema atau mekanisme apapun yang ditentukan oleh KPU RI selaku penyelenggara pemilu.

“Saya siap debat, siap tidak debat. Tergantung KPU ngaturnya ya. Debatnya soal apa, saya juga setuju apa saja. Itu namanya kan kontestasi Politik. Jadi, penyelenggaranya ya KPU. Mau debat bagaimana oke. Mau berdiri oke, duduk oke,” tegas Mahfud kepada wartawan di Posko Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

Saat disinggung soal preferensi debat apakah cawapres perlu didampingi oleh capres ataupun tidak, Mahfud tak mau ambil pusing soal itu. Menko Polhukam ini menegaskan dirinya sangat siap untuk debat.

“Ndak ada prefer yang mana saja, sama saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh calon wakil presiden (cawapres) seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

KPU telah mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

“Supaya publik makin yakin lah team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, pada Kamis lalu (30/11).


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi