BANDA ACEH – Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi melakukan penghapusan kepegawaian honorer. Hal ini telah disetujui berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, nomor B/185/M.S.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Surat Keputusan ini berbunyi bahwa penataan Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku diminta untuk dilakukan penataan, yang dimaksud yakni penataan pegawai non-ASN.
Bagi pegawai yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti calon PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berkenaan dengan hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap membolehkan jika instansi ingin mengangkat tenaga pendukung. Pengangkatan pegawai melalu pola outsourcing, karena pegawai honorer akan dihapus mulai pada November 2023 mendatang.
Menurut Tjahjo, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pendukung sperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan. Maka dapat melakukan pengangkatan pegawai melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
“Jadi, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai dengan kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo yang dikutip dari VIVA (4/6/2022).
Tjahjo juga berkata untuk pemerintah harap menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
“Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis ini sesuai kesepakatan dengan DPR,” jelasnya.
Lanjut Tjahjo, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka, tenaga honorer yang diangkat totalnya 1.070.092. Pengangkatan ini terjadi pada 2005 hingga 2014.
Selain itu, pemerintah juga memberi kesempatan bagi para tenaga honorer menjadi calon PNS. Dari 648.462 THK-II yang ada di-database, terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi pada tahun 2012.
Kemudian pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II telah mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Pada bulan Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II ada 410.010 orang.
Oleh karena itu, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo menambahkan bahwa PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” tutupnya.