Jumat, 15/11/2024 - 11:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terbitkan Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apakah Jokowi Bisa Dimakzulkan?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Joko Widodo diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi dimakzulkan karena menerbitkan izin usaha tambang untuk ormas keagamaan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Karena, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubata bertentangan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“PP Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi (30/05/24) jelas bertentangan dengan amanah UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Dari yang semestinya setiap pemberian IUP melalui lelang, justru dalam PP terbaru ditambahkan dapat diberikan melalui penawaran prioritas (lihat pasal 83a),” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jelas dengan melakukan revisi PP yang bertentangan dengan UU, Presiden Jokowi kami anggap telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata dikutip dari keterangan pers, Minggu, 9 Juni 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia menjelaskan, di dalam hierarki peraturan perundang-undangan kedudukan hukum UU adalah lebih tinggi dari PP. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Berita Lainnya:
Akademisi Universitas Pancasila: Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024 Hanya Pepesan Kosong
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 itu, kekuatan hukum UU lebih tinggi dari PP,” lanjut Yusri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Yusri, tidak sebatas itu saja. Peraturan Pemerintah juga tidak boleh diskriminatif terhadap kelompok masyarakat, tetapi dia harus menjelaskan secara teknis dari Undang Undang di atasnya.

Untuk itu, pilihan potensi impeachment Presiden masuk dalam wilayah wakil rakyat di DPR RI untuk menyikapinya. Kami hanya dapat menggugat produk PP Nomor 25 Tahun 2024 ke Makamah Agung untuk dibatalkan.

“Pengurus CERI telah sepakat menggugat PP Nomor 25 Tahun 2024. Hari Senin 11 Juni 2024 semua penggugat akan menandatangani surat kuasa kepada Dr Augustinus Hutajulu SH, Mkn sebagai pihak yang mendapatkan kuasa untuk menggugat,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, muncul pasal baru di dalam PP 25 Tahun 2024, yakni Pasal 83A yang terdiri dari dua poin, yakni (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan poin (2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

“Pasal 83 A Poin (1) inilah yang jelas kami pandang telah bertentangan dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (3) bahwa, BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK,” ungkap Yusri.

Berita Lainnya:
Haikal Hassan Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Cilakanya lagi, kata Yusri, Pasal 75 Ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

“Bagaimana mungkin PP mengatakan WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas padahal UU yang lebih tinggi menyatakan bahwa Badan Usaha swasta untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK?” beber Yusri.

Menyoal alasan pemerintah mau memberikan izin tambang kepada Ormas keagamaan lantaran ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurut Yusri, uang pembinaan Ormas keagamaan sudah dianggarkan di APBN dan APBD sejak dahulu.

“Mungkin disalurkan melalui Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Pemda dari Provinsi hingga Kabupaten dan Kota, bahkan mungkin di tingkat Kecamatan ada dana pembinaan untuk Ormas keagamaan,” kata Yusri.

“Saya saja pada tahun 1980 sebagai Ketua Umum Anak Medan di Jogja, setiap kegiatan besar sering dapat bantuan dari Walikota Jogja dan Dinas P&K Jogja, padahal itu ormas kedaerahan lho, gimana Ormas Keagamaan tingkat nasional yang sangat diharapkan membina umatnya jika tidak disediakan anggaran tentu akan merusak akal sehat kita?,” lanjut Yusri.

1 2 3 4

Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَنتُمْ هَٰؤُلَاءِ تَقْتُلُونَ أَنفُسَكُمْ وَتُخْرِجُونَ فَرِيقًا مِّنكُم مِّن دِيَارِهِمْ تَظَاهَرُونَ عَلَيْهِم بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَإِن يَأْتُوكُمْ أُسَارَىٰ تُفَادُوهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ ۚ أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ البقرة [85] Listen
Then, you are those [same ones who are] killing one another and evicting a party of your people from their homes, cooperating against them in sin and aggression. And if they come to you as captives, you ransom them, although their eviction was forbidden to you. So do you believe in part of the Scripture and disbelieve in part? Then what is the recompense for those who do that among you except disgrace in worldly life; and on the Day of Resurrection they will be sent back to the severest of punishment. And Allah is not unaware of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [85] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi