Sabtu, 16/11/2024 - 04:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terbitkan Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apakah Jokowi Bisa Dimakzulkan?

Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang

Sementara itu, heboh pemberian izin tambang kepada Ormas keagamaan, memunculkan berbagai reaksi. Di antaranya penolakan oleh Ormas keagamaan.

“CERI memberikan apresiasi kepada Ormas keagamaan di luar NU yang menyatakan menolak menerima penawaran prioritas izin tambang dari pemerintah berdasarkan PP 25 Tahun 2024 itu.

Penolakan ini dapat diartikan mereka justru telah mengkaji dan memahami peraturan perundang undangan, dan ini justru mempertegas wilayah dan akan bergerak serta bertanggung jawab pada pembinaan umat, agar semakin baik,” ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, CERI juga mendorong Ormas keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat dan tidak ikut tercemar, bahkan sampai dapat merusak nama baik dengan bergelut di bisnis tambang, yang berpotensi dapat merusak lingkungan, apalagi harus diakui banyak wilayah pertambangan terlihat telah merusak lingkungan dan di sering disebut banyak mafianya di berbagai media.

Pernyataan Janggal Menteri LHK Siti Nurbaya

Keluarnya pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya “mendukung pemberian tambang ke Ormas keagamaan ketimbang setiap hari mengajukan proposal”, terkesan narasi yang disampaikan seolah-olah mencerminkan adanya ormas yang setiap hari meminta sumbangan. Ini saya nilai sangat janggal.

“Kami mohon Ibu Siti Nurbaya Bakar menyebutkan nama Ormasnya, agar publik paham, atau jangan jangan Ibu telah ditipu oleh staf di bawahnya terkait adanya uang keluar dengan menjual nama Ormas?”

“Kami mohon dijelaskan supaya terang benderang semuanya, kami harap BPK RI dan BPKP RI bisa mengusut dana taktis yang dikeluarkan KLHK,” ungkap Yusri.

Tak Dapat Dipidana

Soal penerbitan izin tambang, Yusri Usman mengatakan, menurut keterangan Dr Simon Sembiring, mantan Dirjen Minerba dan arsitek UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 kepadanya, Dr Simon Sembiring mengaku terkejut atas hilangnya Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 di Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 berbunyi, “Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah.”

“Wah, Bahlil dan Arifin Tasrif tak bisa dipidana katanya,” ungkap Yusri menirukan keterangan Dr Simon Sembiring setengah berkelakar.

Berseteru dengan Luhut

Sebagaimana dilansir Majalah Tempo, Luhut menentang ide yang kemudian menjadi kebijakan pemberian izin pertambangan untuk organisasi keagamaan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bagi Luhut, rencana Bahlil itu bertentangan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU MInerba. 

Perdebatan itu mengantarkan pada Luhut yang menuding Bahlil memiliki konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan.

Pelepasan PKP2B

Menyoal tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Yusri mengatakan, sebelumnya relinquish atau pelepasan lahan PKP2B dijadikan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN), untuk dapat dijadikan konversi energi dan cadangan ketahanan energi di masa depan.

“Tetapi muncul kebijakan aneh, lahan relinquish (pelepasan) justru akan diberikan kepada Ormas keagamaan. Perkiraan kami jika ini terjadi maka produksi batubara nasional pada akhir tahun 2024 akan mendekati 1 miliar metrik ton per tahun,” ungkap Yusri.

Sebab, kata Yusri, berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) selama 3 tahun yang dikeluarkan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM diperoleh jatah produksi tahun 2024 sebesar 922 juta metrik ton, pada tahun 2025 sebesar 912 juta metrik ton dan pada tahun 2026 sebesar 920 juta metrik ton yang merupakan produksi dari 508 IUP dan IUPK batubara, angka itu di luar produksi tambang Ormas keagaamaan jika berjalan. “Edan opo?” ketus Yusri.

“Padahal menurut Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang dibuat oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan dipertegas dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017 bahwa rencana produksi batubara nasional akan dikelola pada level 400 juta metrik ton per tahun dan akan dikurangi secara bertahap dengan meningkatkan porsi energi terbarukan, untuk tujuan menekan emisi gas buang kaca, tetapi faktanya terbalik, kok gak konsisten ya?” tanya Yusri.

1 2 3 4

Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [232] Listen
And when you divorce women and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allah and the Last Day. That is better for you and purer, and Allah knows and you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [232] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi