BANDA ACEH – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla berharap Pemerintah Aceh kembali mengaktifkan kegiatan donor darah ASN di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh.
Hal itu, disampaikan JK melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah pada Jumat, 27 Mei 2022, perihal Audit UDD PMI Kota Banda Aceh.
Dalam surat itu, Jusuf Kalla menyampaikan beberapa hal terkait indikasi jual-beli darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, Gubernur Aceh mengirimkan surat ke PMI Pusat agar dilakukan audit terhadap PMI Kota Banda Aceh.
“Kami telah menugaskan staf untuk melakukan audit terhadap pelayanan di UDD PMI Kota Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang, yang dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan penyimpangan alih distribusi darah antara UDD PMI Kota Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang sebagaimana pemberitaan media,” tulis Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla juga menjelaskan, ada masa kelayakan darah untuk dapat digunakan oleh pasien, di mana setelah masa itu lewat atau kadaluarsa, maka darah tidak dapat digunakan lagi. Karena itu, PMI menerapkan kebijakan apabila ada kelebihan stok darah di suatu UDD PMI dapat dikirim ke UDD PMI lain yang membutuhkan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan Bapak Gubernur, untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan UDD dan kegiatan PMI secara keseluruhan.
Kami berharap, Pemerintah Aceh dapat mengaktifkan kembali kegiatan donor darah di UDD PMI Kota Banda Aceh,” kata Jusuf Kalla.
Pengurus Bidang Diklat dan Infokom PMI Kota Banda Aceh Khairul Halim mengucapkan terima kasih kepada PMI Pusat yang telah melakukan audit pelayanan di UDD PMI Kota Banda Aceh. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Aceh yang sudah cepat merespon isu indikasi jual darah di PMI Kota Banda Aceh. Sehingga, PMI Pusat bergerak cepat melakukan audit sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Hasil audit dari PMI Pusat sangat berarti bagi kami, karena menunjukkan PMI Kota Banda Aceh tidak melakukan kesalahan dan telah melakukan alih distribusi darah dengan taat prosedur,” ujar Halim di Banda Aceh pada Senin, 30 Mei 2022.
Saat ini, lanjut Halim, Pengurus PMI Kota Banda Aceh sedang menunggu hasil audit dari pihak kepolisian terkait isu jual-beli darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang,” terang Halim.
Halim berharap, penyelidikan dari pihak kepolisian segera selesai dan mendapatkan hasil yang baik, agar integritas serta nama PMI Kota Banda Aceh kembali pulih di mata masyarakat.
Halim berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah menginisiasi gerakan ASN berdonor dan selama ini sudah percaya dengan PMI Kota Banda Aceh sebagai mitra. Ia berharap ASN bisa kembali donor di PMI Kota Banda Aceh karena hasil audit dari PMI Pusat menunjukkan bahwa PMI Kota Banda Aceh tidak terbukti melakukan kesalahan terkait alih distribusi darah dan hasil audit UDDP Sebenarnya pada beberapa bulan di awal tahun 2021, terdapat kesenjangan antara jumlah permintaan darah dan jumlah kantong darah yang dapat disediakan UDD PMI Kota Banda Aceh, akan tetapi sejak bulan November tahun 2021 dalam pelaksanaan rekrutmen donor darah di UDD PMI Kota Banda Aceh dinyatakan telah sukses, sehingga kesenjangan darah itu dapat ditutup.
Hal ini, dapat menjadi contoh untuk wilayah lain yang masih kekurangan stok darah dengan adanya instruksi Pemda setempat yang mewajibkan donor darah sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang kontrak kerja ASN tahun 2022,” papar PMI Pusat, diakhir suratnya.
Halim juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tetap rutin berdonor darah di PMI Kota Banda Aceh agar bisa membantu pasien di rumah sakit yang sedang membutuhkan darah.
Selain itu, ia berharap agar pihak yang tidak paham tentang distribusi darah berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap PMI Kota Banda Aceh.