BANDA ACEH -Usai kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo tidak terbukti, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak berikan perlindungan ke Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Ia menyebut hal tersebut diambil karena Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi.
“Setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Hasto ke awak media, Sabtu (13/8/2022).
Hasto mengatakan kini status istri Ferdy Sambo itu tidak jelas, apakah masih berstatus korban atau tidak. Hal itu membuat LPSK bingung. “Kasusnya sendiri tidak ada jadi pidananya kan tidak ada itu.
Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan,” jelas Hasto.
LPSK justru menduga permohonan perlindungan yang diminta Putri Candrawathi itu hanyalah sekedar membuatnya terkesan sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J.
“Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK,” Ketua LPSK itu.
Kecurigaannya itu semakin jelas usai keputusan Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual. “Kalau sekarang jadi semakin kelihatan.
Artinya kalau Ibu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan benar-benar dapat perlindungan dari LPSK tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban,” jelasnya.