BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, Masduki.
Kunjungan yang dimulai pada pukul 12.00 WIB tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua DPRK di Lantai III Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (21/07/2022).
Pertemuan perdana kedua pimpinan lembaga itu berlangsung hangat. Mereka saling berbagi informasi dan pengalaman terkait dunia kerja masing-masing.
Farid Nyak Umar menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Kepala BNNK dan jajaran yang telah meluangkan waktunya untuk berkunjung dan bersilaturahmi ke kantor DPRK Banda Aceh.
Pada kesempatan itu Farid juga menyampaikan bahwa DPRK Banda Aceh sangat mendukung BNN memerangi peredaran gelap narkotika khususnya di Kota Banda Aceh.
“Sebagai wujud dukungan kepada BNNK, DPRK Banda Aceh dalam tahun 2022 sudah mengajukan Rancangan Qanun tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” kata Farid Nyak Umar mengawali sambutannya.
Saat ini tambah Farid, penyalahgunaan narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat serius dan mengancam eksistensi generasi muda. Karena itu dengan adanya regulasi tersebut diharapkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh lebih terintegrasi dan masif.
Sementara itu, Kepala BNNK Banda Aceh, Masduki menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan Ketua DPRK Banda Aceh.
Menurutnya, kunjungan ini sebagai langkah awal untuk memperkuat jalinan silaturrahmi kedua lembaga terutama dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Banda Aceh.
“Dalam hal ini BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, tentu membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk dukungan DPR,” kata Masduki.
Tutur hadir dalam pertemuan tersebut Kasubbag Umum, Khairul Fuad, Subkoordinator Seksi Rehabilitasi, Desi Rosdiana, Subkoordinator Seksi P2M, Susi Erlita dan Subkoordinator Seksi Pemberantasan Ridha Firdaus.