BANDA ACEH – Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, ternyata dapat honor setiap bulannya dari Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan hingga Rp 10 juta.Hal tersebut terungkap dari kesaksian protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini, di persidangan kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
“Pernah dengar?” tanya jaksa KPK kepada Rini.
“Ia pernah,” kata Rini.
“Siapa itu?” tanya jaksa lagi.
“Cucu Pak Menteri,” jawab Rini.
“Setahu Saudara pernah enggak dia (Bibi) terima uang honorer Rp 10 juta?” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab Rini.
Jaksa kemudian mendalami dari mana Rini tahu bahwa Bibi punya honor Rp 10 juta tersebut. Rini mengaku mendapatkan informasi langsung dari Biro Hukum. Sebab Bibi menjabat sebagai tenaga ahli Sekjen bidang Hukum di Kementan.
“Sejak kapan itu ya honor itu?” tanya jaksa.
“Saya lupa sejak kapan terima honornya, tapi kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi tenaga ahli menteri, eh tenaga ahli sekjen bidang hukum itu sejak tahun 2022,” kata Rini.
“2022 ya, berapa waktu.. honornya berapa pertama kali?” tanya jaksa.
“Pertama kali kalau nggak salah sekitar 4 juta,” jawab Rini.
Rini menjelaskan, honor Bibi itu pertama kali menjadi tenaga ahli hanya Rp 4 juta. Tetapi ada keluhan yang diterima, tidak disebutkan dari siapa, sehingga membuat honor Bibi melesat menjadi Rp 10 juta.
“Kenapa bisa naik jadi 10 juta?” tanya jaksa.
“Izin menjelaskan Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan 6 juta,” kata Rini.
“Permintaan 6 juta dapat dari siapa awalnya?” tanya jaksa mendalami.
“Setahu saya Pak Agung bilang ada disampaikan dari pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor,” kata Rini.
“Siapa namanya?” tanya jaksa.
“Pak Agung tidak menyebutkan secara langsung, Pak,” ucap Rini.
“Ada enggak disebutin dari Pak Agung itu nama Pak Menteri?” tanya jaksa.
“Pak Menteri tidak, tidak ada,” pungkas Rini.
Belum ada keterangan dari SYL maupun cucunya mengenai keterangan saksi tersebut.
Dalam kasusnya, SYL bersama dua anak buahnya didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar hasil pungli pejabat Kementan. Uang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.