BANDA ACEH – Polda Sumut menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25), eks terpidana narkoba yang ditemukan tewas terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.
Korban tewas dianiaya pada Minggu (20/10/2024) dan jasadnya ditemukan petugas kebersihan pada Selasa (22/10/2024).
Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan kedua oknum sempat melihat jasad korban sebelum dibuang.
Jeffry Hendrik Siregar yang sedang piket diminta mendatangi lokasi kematian korban untuk membantu membuang jasad.
Namun, Jeffry menolak membantu membuang jasad dan berjanji akan menutupi kasus kematian Mutia Pratiwi.
Sedangkan Hendra Purba, sempat mengangkat jasad korban dan menyarakan jasad tidak dibuang tapi dibawa ke rumah sakit.
“Mereka melihat ada sesosok mayat tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya,” ucapnya.
Kedua oknum polisi dapat dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Mereka juga akan menjalani sidang kode etik dan telah dibawa ke penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
“Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,” terangnya.
Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), pengusaha asal Kota Pematangsiantar.
Setelah korban tewas dianiaya, Joe Frisco menghubungi Sahrul dan meminta dicarikan orang untuk membuang jasad korban.
Sahrul mengajak Edy serta dua orang yang kini masih buron membuang jasad ke Karo.
“Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,” jelasnya.
Sosok Joe Frisco Johan
Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.
Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.
Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.
“Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.”
“Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,” ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five.
Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.
Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
“Keterangan tambahan, pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. Dua laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman,” terangnya.
Setelah korban tewas, Joe Frisco Johan menghubungi 4 tersangka lainnya untuk membuang jasad korban dengan imbalan Rp 105 juta