Selasa, 19/11/2024 - 07:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Terpilih Aklamasi, M Nasir Syamaun Pimpin KORMI Aceh

BANDA ACEH – Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Aceh menetapkan secara aklamasi M. Nasir Syamaun MPA sebagai Ketua Umum, untuk masa jabatan 2024-2028.

Musprovlub yang dibuka langsung secara daring oleh Ketua Umum KORMI Nasional, Hayono Isman pada Kamis (9/5/2024) malam itu diikuti oleh peserta dari 20 induk organisasi olahraga anggota KORMI Aceh.

Dalam sambutannya usai ditetapkan sebagai Ketua Umum KORMI Aceh, M. Nasir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.

“Mudah-mudahan saya bisa meningkatkan peran KORMI Aceh, baik secara organisasi, juga membangun ekosistem olahraga masyarakat di semua tingkat usia,” kata Nasir dalam keterangannya kepada media, Jum’at (10/5/2024).

“Bagi saya, ini adalah sebuah kehormatan, amanah, dan kebanggaan, dipilih oleh masyarakat olahraga, yang fokus pada olahraga rekreasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum KORMI Nasional juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya Musprovlub KORMI Aceh tahun 2024.

Hayono yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia periode 1993-1998 berpesan kepada KORMI Aceh, agar dapat membangun pendekatan ke Pemeritah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Aceh, agar seluruh induk organisasi yang ada dapat menjalankan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Dalam kesempatan itu, Hayono juga mengingatkan, hampir seluruh negara-negara maju di dunia tidak bertumpu pada Sumber Daya Alam (SDA), melainkan pada Sumber Daya Manusia (SDM).

Hal itulah yang menjadi salah satu tugas utama KORMI Nasional bersama KORMI Aceh, yaitu mendorong dan menciptakan SDM yang bugar, untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas.[]


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi