Tersangka Jadi Pahlawan! Ada Kemungkin Bagi Bharada E untuk Bebas dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Kasus penembakan Brigadir J kini menunggu saat dimana jadwal persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mengadili sebelas tersangka termasuk Bharada E yang sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). 

Salah satu tersangka Richard Eliezer alias Bharada E merupakan sosok yang mendapat perhatian khusus. Hal tersebut tidak lain karena ia merupakan saksi kunci dan juga telah mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nantinya, yakni berusaha membela kliennya hingga bebas. 

ADVERTISEMENTS

“Target kami (Bharada E) bebas,” kata Ronny Talapessy seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022). Ronny juga menjelaskan kemungkinan bagi Bharada E untuk bebas terbuka lebar, terutama seusai mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK. 

ADVERTISEMENTS

Selain itu, dia mengatakan pihaknya memastikan Bharada E tetap konsisten dengan pernyataannya dan akan dikeluarkan ketika persidangan berlangsung. 

ADVERTISEMENTS

“Ya, nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS

Ronny menambahkan Bharada E telah siap sepenuhnya menjalani persidangan di pengadilan. Kliennya hingga sekarang dalam kondisi sehat sehingga mampu memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. “Pastinya, klien kami kooperatif,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version