Minggu, 17/11/2024 - 15:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut, PT Afi Farma Terancam Hukuman Ini

BANDA ACEH -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri, menetapkan dua tersangka korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi terkait kasus tersebut sehinga bisa menetapkan tersangka. Menurutnya, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak tersebut. 

“Ada 31 saksi dan 10 orang ahli. PT A (Afi Farma) hanya menyalin data yang diberikan supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control,” ujar Irjen Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022). 

Irjen Dedi menjelaskan PT Afi Farma mendapat suplier dari CV Samudera Chemical soal obat yang mengandung PG dengan campuran EG dan DEG melebihi ambang batas.

 Atas perbuatan tersebut, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 Menurut Dedi, PT Afi Farma terancam hukuman sepuluh tahun penjara dan dena paling banyak Rp2 miliar. “Ancamannya 10 tahun,” tambahnya. Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

 “Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi