Sabtu, 16/11/2024 - 16:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur Masih Dirahasiakan, KPU Diperiksa?

BANDA ACEH -Kasus pemalsuan data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia, tengah masuk proses penyidikan. Namun, tersangka belum diberitahu pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Dirtipidum Bareskrim Polri), Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya kini tengah menyidik persoalan pemilu di Kuala Lumpur.

“Nanti lebih lanjut kita akan pendalaman di proses penyidikan ini. Sementara yang kita dapatkan semacam itu (perkaranya pemalsuan data pemilih),” ujar Djuhandhani dalam jumpa pers bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Saat ditanya apakah tersangka sudah ditangkap atau belum, Djuhandhani enggan menjawabnya. Bahkan dia juga merahasiakan pihak yang kemungkinan akan kena pidana, apakah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau pihak lainnya.

Dia juga enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kemungkinan pimpinan-pimpinan KPU RI ikut diperiksa, dalam perkara pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur tersebut.

Djuhandhani beralasan, apabila pihak-pihak yang terkait perkara disebutkan, maka proses penyidikan yang berjalan kemungkinan akan terganggu.

Namun yang jelas, dia memastikan ada dua pasal dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilanggar dalam proses pemungutan suara di Kuala Lumpur, yakni Pasal 544 dan 545.

“Kalau lebih lanjut saya jelaskan, kasihan penyedik-penyidik kami yang sedang berada di sana. Kita tinggal waktu 7 hari (proses penyidikan), biarkan kami konsentrasi proses penyidikan ini,” tuturnya.

“Dan kami sudah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu (Rahmat Bagja), begitu kasus ini tuntas P21 (berkas perkara lengkap) kita akan merilis secara utuh permasalahan khusus di Kuala Lumpur,” demikian Djuhandhani menambahkan.

Adapun bunyi Pasal 544 UU Pemilu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 72 juta”.

Sedangkan bunyi Pasal 545 UU Pemilu adalah: “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 36 juta. 


Reaksi & Komentar

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ البقرة [217] Listen
They ask you about the sacred month - about fighting therein. Say, "Fighting therein is great [sin], but averting [people] from the way of Allah and disbelief in Him and [preventing access to] al-Masjid al-Haram and the expulsion of its people therefrom are greater [evil] in the sight of Allah. And fitnah is greater than killing." And they will continue to fight you until they turn you back from your religion if they are able. And whoever of you reverts from his religion [to disbelief] and dies while he is a disbeliever - for those, their deeds have become worthless in this world and the Hereafter, and those are the companions of the Fire, they will abide therein eternally. Al-Baqarah ( The Cow ) [217] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi