Minggu, 17/11/2024 - 21:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Tersangka Pemukulan Adik Verlita Evelyn Terancam 9 Tahun Penjara

BANDA ACEH – Faisal Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Justin Frederick, adik artis Verlita Evelyn. Akibat pemukulan tersebut, Justin mendapat sejumlah luka di wajah, leher, hingga punggung.

Mengenakan baju tahanan oranye, pria 22 tahun itu dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan motif tersangka melakukan pemukulan adalah tersulut emosi setelah mobil yang dikemudikannya berserempetan dengan mobil korban.

“Motif yang melatarbelakangi kejadian ini adalah pelaku emosi karena berserempetan dengan korban,” jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, polisi telah mempelajari bukti video yang sudah viral di media sosial.

“Terkait dengan kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah, mempelajari hasil video dan melakukan pemeriksaan terhadap korban,” jelasnya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi