Jumat, 15/11/2024 - 07:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terungkap Dugaan Pemerasan Rp 2 Juta Guru Honorer Supriyani Diambil Langsung Kapolsek Baito di Rumah Kepala Desa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – apolsek Baito Iptu Muhammad Idris dituding memeras guru honorer Supriyani berkedok uang damai sebesar Rp 50 juta.Pengacara Supriyani, Andrea Darmawan mengatakan Kapolsek Baito meminta Rp 50 juta untuk menghentikan kasus dugaan penganiayaan anak polisi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Andre menyebut Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta usai Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sementara itu, permintaan uang Rp 50 juta disebut Andre melalui Kanit Reskrim Polsek Baito, sebagaimana yang disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuma Rp 2 Juta,” kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo pada Senin, 28 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Secara gamblang Andre mengungkapkan pemerasan berkedok uang damai itu diambil langsung oleh Kapolsek Baito di rumah kepala desa.

Berita Lainnya:
Tom Lembong Melawan, Upaya Praperadilan Disiapkan usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Terkait permintaan uang Rp 50 juta oleh Kapolsek Baito melalui Kanit Reskrim Polsek Baito sebagai perantara, Andre menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa rekaman.

“Pak Kanit Reskrim tidak usah mengelak, sudah ada rekamannya di sini. Dia datang ke Pak Desa untuk memperhalus bahasanya, dia mengakui ada permintaan Rp 50 juta. Pak Desa itu dimintai keterangan dalam keadaan tertekan,” tutur Andre.

Uang itu disebut Andre rencananya sebagai imbalan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kapolsek Baito Bungkam Dugaan Pemerasan Guru Honorer Supriyani

Kapolsek Baito enggan menanggapi tudingan pemerasan berkedok uang damai yang melibatkan dirinya.

Berita Lainnya:
Saat Mantan Hakim PN Surabaya Sibuk Tutupi Muka Ketika Digiring Masuk Gedung Kejagung

Iptu Muhammad Idris hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya tudingan tersebut.

“Saya tidak mau bermasalah,” kata Idris.

Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi

Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa 6 personel polisi dalam kasus dugaan pemerasan Rp50 juta kepada guru honorer di Konsel.

Sebanyak enam personil yang diperiksa, yakni 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.

“Iya betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman,” ujar Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Propam juga mendalami keterlibatan personel terkait isu uang damai Rp 50 juta.

Pihaknya akan memeriksa saksi terkait uang damai.

“Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi akan diperiksa,” ucapnya.

“Mohon Waktu karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan. Saya tidak ada kepentingan di sini,” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ البقرة [268] Listen
Satan threatens you with poverty and orders you to immorality, while Allah promises you forgiveness from Him and bounty. And Allah is all-Encompassing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [268] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi