Jumat, 15/11/2024 - 10:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terungkap Jokowi Pernah Menolak Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP: Saya Kalau Dihina Tidak Apa-apa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang dalam pembahasan di DPR RI. Ada sejumlah pasal bermasalah salah satunya adalah mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keberadaan pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP dianggap bisa menjadi senjata pemerintah untuk membungkam lawan politiknya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Asumsi ini dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej saat berbincang dengan Akbar Faizal di YouTube Akbar Faizal Uncensored.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam penjelasan, pasal itu, kata Edward yang dimaksud menyerang harkat dan martabat presiden itu adalah penghinaan berupa menista atau memfitnah. Itulah yang dikenal dalam hukum pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Menista itu adalah merendahkan martabat orang, misalnya menyamakan seseorang mohon maaf dengan kebun binatang,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Abidzar Trending di X Imbas Foto Tak Senonoh, Umi Pipik Unggah Kutipan soal Fitnah
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Di dalam penjelasan pasal itu, kata Edward, diterangkan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk merintangi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berdemokrasi termasuk di dalamnya unjuk rasa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Supaya kita menjaga betul supaya ini tidak disalahtafsirkan penegak hukum. Jadi tidak bisa orang dipidana karena unjuk rasa,” tutur Edward.

Pasal ini juga punya alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bahwa tidak bisa dipidana apabila itu berupa kritik, untuk kepentingan umum dan untuk pembelaan diri.

“Kalau KUHP ini disahkan kita butuh waktu untuk transisi. Tidak lain dan tidak bukan untuk menyamakan frekuensi dengan teman penegak hukum terutama polisi,” ucapnya.

Edward menerangkan pasal tentang merendahkan martabat presiden dan wakil presiden adalah pasal kedua yang ditanya Presiden Jokowi saat bertemu tim ahli perumus RKUHP.

Berita Lainnya:
Jokowi: Meski sebagai Presiden Selesai, Saya Tetap Dengarkan Keluhan Masyarakat

Kita tahulah presiden kita ini orangnya santai dan sederhana. Beliau mengatakan ketika menerima tim ahli, ‘kenapa pasal itu tidak dihapus saja wong saya juga kalau dihina gapapa’. Saya juga ingat jawaban Muladi dan Prof Harkristuti, ‘pak presiden ini bukan untuk Pak Jokowi, ini untuk presiden siapapun’. Karena yang harus kita jaga ini kehormatan presiden dan wakil presiden,” cerita Edward.

Menurutnya, pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kritik.

“Kalau misal kita katakan, pemerintah ini kebijakannya bodoh, seharusnya begini, begini, begini, itu no problem itu bukan penghinaan itu bukan merendahkan martabat karena inti penghinaan itu menista menyamakan dengan kebun binatang atau memfitnah. Aparat penegak hukum harus berani mengambil sikap untuk ini,” ujar Edward.


Reaksi & Komentar

وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ خَيْرٌ ۖ لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ البقرة [103] Listen
And if they had believed and feared Allah, then the reward from Allah would have been [far] better, if they only knew. Al-Baqarah ( The Cow ) [103] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi