BANDA ACEH – Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan Yosep Hidayah kepada istri dan anak kandungnya: Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22). Diduga Yosep menghabisi nyawa dua orang itu karena masalah uang.
Hal ini diungkapkan Surawan usai rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Yosep dan M. Ramdanu (keponakan Tuti). Rekonstruksi dilakukan di tempat pembunuhan, yaitu rumah Tuti di Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11).
“Jadi Yosep ini meminta uang sekitar Rp 30 juta ke Amel. Namun, Tuti sempat menghalangi sehingga ada diduga ada niat buruk yang dilakukan oleh Yosep,” kata Surawan kepada wartawan di lokasi pembunuhan, Rabu (22/11).
“Yosep pun meminta bantuan Danu dan tiga tersangka lainnya untuk menjalani niat buruk itu,” tambahnya.
Tiga tersangka yang lain ialah Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Surawan menyampaikan bahwa Tuti dan anaknya itu tewas usai dipukul dengan golok dan stik golf di bagian kepala.
“Berdasarkan keterangan dokter saat itu, kedua korban tewas karena jaringan otaknya ada yang terhenti,” ujar Surawan.
Adapun peran tiga tersangka lain yakni membantu menangani jenazah korban. Dari rekonstruksi dua anak tiri Yosep ikut membantu memindahkan jenazah dari dalam rumah ke mobil Alphard.
“Kedua tersangka anak tiri tersebut perannya membantu, sedangkan Mimin memandikan kedua jenazah korban. Tapi saat dihadirkan ke rekonstruksi, ketiga korban tersebut menolak dan akhirnya kami pulangkan kembali,” ucap Surawan.
Ada 95 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi itu. Mimin dan dua anak tiri Yosep perannya dilakukan pemeran pengganti.
“Melakukan sekitar 95 reka adegan dari keterangan Danu, beberapa kali memang ada penolakan dari Yosep namun ada juga yang dilakukan,” ucap Surawan.
“Mulai dari warung pecel lele Yosep yang meminta bantuan terhadap Danu untuk menjalankan aksinya hingga tadi adegan di lokasi kejadian,” pungkasnya.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Namun baru terungkap pada Oktober 2023 berkat pengakuan Danu, keponakan korban.
Polisi lalu menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).