Jumat, 15/11/2024 - 07:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Tiba di Palembang, Selebgram Alnaura Lincah Joget Meski Tangan Diborgol, Langsung Disoraki Warga

image_pdfimage_print

Orang-orang itu terdiri dari enam orang pria dan dua wanita.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia menyebut orang-orang tersebut datang sekitar pukul 12 siang waktu setempat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Aku pikir awalnya cleaning servis karena biasanya jam segitu kalau gedor-gedor pintu di jam 12 petugas cleaning servis yang masuk, ” ujar Alnaura.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lanjut dia, salah satu petugas menyebut jika paspor yang dimilikinya harus dicabut karena ilegal. Petugas itu pun tidak mau menyebutkan identitasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Lah kok ilegal, buktinya aku bisa masuk Thailand bisa live IG. Karena dia tidak jelas dan tidak menunjukkan identitas makanya aku dak mau ikut bapak, ku bilang begitu,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lalu akhirnya petugas pun menyebut jika ia dari Kejaksaan dengan menunjukkan surat tugas yang hendak menjemputnya karena merupakan seorang kriminal. Surat yang petugas itu tunjukkan tanpa cap sama sekali. Karena lapar, Alnaura dan suami pamit makan. Tapi petugas terus mengikutinya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Aku bilang, kalau bapak-bapak masih mengikuti, saya laporkan ke polisi Thailand. Karena itu, petugas tadi pun berhenti mengejar, ” katanya.

Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, hingga kini Alnaura masih berada di Negara Thailand.

 

Catatan Kasus Alnaura

Sebelumnya, selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti dipastikan akan segera menjalani proses hukum pasca kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Berita Lainnya:
Kehadiran BG di Hambalang Masih Tanda Tanya

“Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan pengadilan negeri palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang tanggal 26 April 2022,” yang tertuang dalam salinan web Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang (SIPP PN).

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH, MH membenarkan putus kasasi JPU dikabulkan oleh MA.

“Iya benar pengajuan kasasi itu di terima dan untuk Naura dihukum dua tahun. Saat di pengadilan negeri yang pertama itu di putus 2,5 tahun. Namun saat di pengadilan tinggi dirinya bebas, lalu saat JPU lakukan kasasi di terima MA dan terbukti jadi Naura dikenakan hukuman dua tahun penjara,” ujar Sahlan saat di konfirmasi Jumat, (9/12/2022).

Lanjutnya, dengan dikabulkan kasasi JPU Kejari Palembang oleh Mahkamah Agung maka vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Alnaura batal dimata hukum.

“Atas putusan mahkamah Agung, kini Alnaura Karima Pramesti berstatus terpidana dan berstatus buronan Kejari Palembang,’ ungkapnya

Berita Lainnya:
Bastian Sihombing Meninggal, Sempat 4 Hari Bertahan Hidup usai Terbakar Akibat HP Dicas Meledak

Sementara Kuasa Hukum Seorang Korban, Septalia Furwani SH MH turut merespon putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi JPU Palembang.

Menurutnya, atas hasil putusan Mahkamah Agung tersebut JPU Kejari Palembang segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa

“Adanya putusan ini sebagai bentuk kemenangan dari korban, dan berharap JPU untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa sesuai dengan putusan MA,” terangnya.

 

Investasi Butik

Alnaura Karima Pramesti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, Sabtu (15/1/2022) sore.

Perkara yang menjerat Al Naura Karima Pramesti bermula melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.

Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.

Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung.

Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 500 juta dengan modus menawarkan membuka butik.

 

Profil Alnaura

1 2 3

Reaksi & Komentar

وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَّعْدُودَةً ۚ قُلْ أَتَّخَذْتُمْ عِندَ اللَّهِ عَهْدًا فَلَن يُخْلِفَ اللَّهُ عَهْدَهُ ۖ أَمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ البقرة [80] Listen
And they say, "Never will the Fire touch us, except for a few days." Say, "Have you taken a covenant with Allah? For Allah will never break His covenant. Or do you say about Allah that which you do not know?" Al-Baqarah ( The Cow ) [80] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi