BANDA ACEH – Tiba di Bandara SMB II, Palembang setelah berhasil ditangkap di Jepang terkait kasus penipuan investasi bodong, Sabtu, (26/10/2024) Selebgram Alnaura Karima Pramesti disoraki warga.
Tampak Alnaura yang mengenakan masker hingga kacamata hitam terlihat percaya diri berjoget saat digiring petugas.
Meski diborgol, Naura memberikan lambaian tangan kepada banyak orang yang berada di Bandara.
Sontak momen tersebut ramai disoraki banyak orang yang diduga korban penipuan Alnaura.
“Huuu”
“Naura dzolim,” teriak korban Alnaura.
“Naura matilah kau,” teriak yang lain.
Wanita yang akrap disapa Yuk Cayang ini pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan sudah mengenakan baju tahanan.
Diketahui, Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan menjadi buronan selama hampir 2 tahun.
Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.
Sebelumnya, ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.
Alnaura ditangkap saat berada di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang)
Obat Jepang untuk meningkatkan pertumbuhan tinggi badan. +15 cm dalam 3 bulan
Ditangkap di Jepang
Alnaura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong.
Alnaura ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan “bersembunyi”.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice, berdasarkan rilis yang diterima Sabtu, 26 Oktober 2024 pagi.
“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
“Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022,” bebernya.
Kapuspenkum juga menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
“Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia,” Tutupnya.
Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki.
Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Catatan Kompas.com, Alnaura bukanlah kali ini saja terlibat dalam kasus penipuan.
Ia adalah seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.
Sempat Terlacak di Thailand
Catatan Tribun Sumsel, Alnaura dikabarkan pernah terlacak di Thailand saat jadi DPO.
Hal ini diketahui setelah Alnaura melakukan live instagram dan menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh sejumlah yang diduganya petugas Kejaksaan dan KBRI.
Kata Alnaura, ada sebanyak 8 orang yang mendatangi tempat tinggalnya di Negara Thailand, pada Jumat (8/4/2023).
Alnaura mengatakan gerombolan orang tersebut mulanya mengaku sebagai orang dari KBRI dan hendak membawanya kembali ke Indonesia.