Jumat, 15/11/2024 - 02:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tidak Ada Celah yang Bisa Batalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi terpilih sebagai presiden dan wakil presiden 2024. Namun, di tengah euforia kemenangan ini, muncul desas-desus tentang penolakan pelantikan mereka yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menegaskan bahwa, berdasarkan saluran konstitusi yang ada, Prabowo dan Gibran sudah sah terpilih. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tidak ada celah apapun yang dapat membatalkan pelantikan mereka,” kata Rasminto kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Zarof Ricar, Hakim Makelar Kasus Hingga Lupa Asal Usul Uang Suap
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang merasa kecewa, terdapat jalur konstitusional untuk mengekspresikan pendapat mereka, seperti melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Namun jalur itukan sudah ditempuh dan sudah bersifat final dan mengikat, sehingga upaya penolakan ini menunjukkan kurangnya kedewasaan dan masih menjadi tantangan bagi kita dalam bernegara,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Rasminto mengingatkan bahwa sejarah Politik Indonesia seringkali diwarnai oleh upaya pemecah belah, jadi semua pihak harus menyadari bahwa sejatinya ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin Indonesia maju, aman, dan stabil.

Berita Lainnya:
Margarito Kamis Gak jadi Menteri Prabowo, Hensat: Belain dari 2014 Belum Tentu Masuk, Sabar Ya Bang

Meski berdemonstrasi merupakan hak demokratis yang diatur oleh undang-undang, Rasminto menekankan pentingnya mempertimbangkan urgensi dan dampak dari demonstrasi tersebut.

“Itu kan hak setiap warga negara untuk berdemonstrasi karena sudah diatur dalam undang-undang, tetapi harus dilihat juga urgensinya apa? Kita harus menimbang-nimbang baik buruknya kalau lebih banyak mudaratnya dan hanya ditunggangi oleh pihak asing ya rugi kita yang ada,” tandasnya.


Reaksi & Komentar

كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِّنكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ البقرة [151] Listen
Just as We have sent among you a messenger from yourselves reciting to you Our verses and purifying you and teaching you the Book and wisdom and teaching you that which you did not know. Al-Baqarah ( The Cow ) [151] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi