BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta agar manajemen W Super Club menghentikan operasionalnya untuk sementara. Hal ini menyikapi adanya laporan dari masyarakat terkait operasional usaha milik pengacara kondang Hotman Paris tersebut.Hal tersebut ditekankan Plh Sekda Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, kepada manajemen W Super Club, dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Gubernur, Kamis, 20 Juni 2024.
Dalam rapat tersebut, manajemen W Super Club juga diingatkan agar ke depannya beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Tadi sudah disepakati dengan pihak manajemen W Super Club untuk menutup sementara. Penutupan itu akan sedikit membawa ketenangan di masyarakat, terlebih lagi kita masih merasakan ibadah Idul Adha,” ucap Darmawan Bintang, usai rapat.
“Kita juga berharap agar apa yang menjadi izin dari pihak W Super Club untuk diproses, nanti masalah operasionalnya tentu mereka akan operasikan sesuai dengan izin mereka. Pada intinya, operasional dihentikan dulu,” tegasnya.
Terkait masalah pengawasan, kata Darmawan Bintang, tidak serta merta di Satpol PP. Karena, Satpol PP tidak bisa 24 jam mengawasi, tentu laporan masyarakat bagian dari untuk mengawasi hal tersebut.
“Pihak pemerintah provinsi sudah memperingati dan kita sudah sepakat untuk ditutup sementara, dan jika terjadi pelanggaran tentu kita akan melihat dari segi izinnya. Jika memang izin yang mereka langgar sudah pasti ujung-ujungnya penutupan permanen,” tegas Darmawan Bintang.
Menurut Darmawan Bintang, sekarang ini timbul persepsi di masyarakat bahwa W Super Club beroperasi tidak sesuai izin. Karena itu, ia berharap pihak manajemen meyakinkan masyarakat, bahwa apa yang dipikirkan oleh masyarakat tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
“Kita berharap, agar persepsi yang tersebar luas tidak beda jauh dengan restoran yang ada di luar sana, itu sebagai saran kami kepada pihak manajemen W Super Club,” harapnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulsel, Andi Arwin Aziz, menyampaikan, semua pihak harus menahan diri untuk tidak mengaktifkan kegiatan operasional di sana, meski diantaranya sudah ada beberapa yang memiliki izin. Dikarenakan menghargai laporan masyarakat, maka dilakukan konsolidasi dengan semua pihak.
“Kami juga dari Satpol PP akan melakukan patroli beserta dengan tim terpadu untuk memastikan bahwa untuk malam ini tidak ada operasional di tempat tersebut sebagaimana dengan kesepakatan bersama kita tadi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sulsel, Muhammad Arafah, mengatakan, izin dari W Super Club itu sangat jelas, yakni izin bar. Izin bar ini dilengkapi dengan surat rekomendasi Pemkot Makassar terkait penjualan minuman beralkohol dengan tipe B dan C, dan itu sudah lengkap.
Tetapi, kata Arafah, izin diskotik atau club malam itu tidak ada dan itu telah dikembalikan. Ada berkas yang harus dilengkapi karena tidak mudah mengeluarkan izin diskotik.
“Untuk mengeluarkan izin seperti itu, ada tim terpadu yakni Disbudpar, Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, dan juga Disperindag dan itu masih berproses. Dan jika mereka belum melengkapi berkas tersebut, otomatis tidak keluar surat izinnya,” ungkap Arafah yang juga Plh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I, Kesbangpol Sulsel, dan Wakasat Intel Polrestabes Makassar. (*)