Tidak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Timbunan Bansos di Depok Dihentikan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan penimbunan bantuan sosial berupa beras yang ditemukan di lahan kosong di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Pasalnya, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS

 

“Ya proses penyelidikan kita hentikan,” kata Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENTS

Menurut Auliansyah, alasan lain kasus dihentikan karena beras yang dipendam di lahan tersebut sudah dalam kondisi rusak.  

ADVERTISEMENTS

Adapun beras-beras tersebut dibawa dari gudang di Jawa Timur. Di perjalanan, beras-beras itu terkena hujan dan rusak setibanya di Depok.

ADVERTISEMENTS

“Saat itu hujan, sehingga kendaraan yang membawa beras tersebut tidak tertutup, akhirnya beras itu terkena hujan,” katanya dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, pihak kantor ekspedisi memutuskan mengganti beras bantuan tersebut dan memusnahkannya dengan cara dikubur.

ADVERTISEMENTS

Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan beras bansos tersebut karena dokumen yang diberikan oleh pihak jasa kirim sudah sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak. 

Exit mobile version