Jumat, 15/11/2024 - 10:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tidak Terima Dipecat PPP, Suharso Monoarfa Melawan!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Suharso Monoarfa tidak terima atas keputusan Mahkamah Partai yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua umum PPP. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha mengatakan, Suharso akan menyerahkan surat klarifikasi kepada Menkumham terkait kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang digelar oleh Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap Kegiatan Rapat Pengurus Harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP,” tegas Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022). Ia mengungkapkan, Suharso akan menyerahkan surat ke Kemenkumham setelah tiba di Jakarta.

Berita Lainnya:
6 Nama Calon Wakil Menteri Prabowo yang 'Tersingkir', ke Mana Babeh Haikal Hassan?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 “Insya Allah besok sudah tiba di Jakarta. Pak Harso sedang menghadiri Rapat Tingkat Menteri G20 di Pulau Belitung,” ujarnya. Diketahui, Tamliha merupakan salah satu kader PPP yang berada di kubu Suharso. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, Mukernas yang digelar kubu Mardiono selaku Plt. Ketua Umum PPP tidak sesuai AD/ART. “Misalnya, tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham,” ungkapnya. 

Berita Lainnya:
Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Di sisi lain, Mardiono menegaskan Rapat Pengurus Harian dan Mukernas sudah sesuai dengan AD/ART. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia menjelaskan, hal itu tertuang dalam Pasal 11 AD/ART huruf b tentang Pemberhentian Angggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum Mahkamah Partai. 

“Keputusan tidak serta merta, itu hakim-hakimnya ada 4, lalu ketua majelis hakim 1, Irfan Pulungan ketuanya. Ada panitera,” tandasnya.


Reaksi & Komentar

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ البقرة [42] Listen
And do not mix the truth with falsehood or conceal the truth while you know [it]. Al-Baqarah ( The Cow ) [42] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi