BANDA ACEH – Tim dari Universitas Syiah Kuala (USK) hingga saat ini masih menyusun draft rancangan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Draft tersebut pun belum dapat dipublikasi secara luas lantaran masih dalam tahap penyempurnaan.
“Setelah Tim USK menyempurnakan baru akan diserahkan ke DPR Aceh untuk disosialisasikan dan mendapat masukan dari publik Aceh,” ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi atau akrab disapa Teungku Adek, Sabtu (8/10/2022).
Teungku Adek mengatakan, bahwa draft tersebut juga belum dapat disebarluaskan lantaran dikhawatirkan terjadi multitafsir dari masyarakat.
Menurutnya, DPR Aceh sebelumnya juga telah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengevaluasi UUPA atau UU RI No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Masukan dan saran dalam rangka memperkuat posisi Aceh dalam UUPA tersebut diharapkan dapat dikirim melalui email [email protected]
Selain itu, DPR Aceh dibantu tim dari USK saat ini juga telah menyusun draft rancangan revisi UUPA, yang nantinya akan diserahkan pada saat DPR RI melakukan konsultasi terkait hal tersebut. “Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 269 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.
Saran dan masukan masyarakat yang masuk dalam email tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditambah dalam draft yang sifatnya belum final itu. Setelah naskah akademik dan draft selesai, maka akan disosialisasikan kepada seluruh rakyat Aceh yang ada di 23 kabupaten dan kota.
“DPR Aceh akan melibatkan elemen masyarakat yang lebih besar dalam penyempurnaan draft penguatan terbatas dan bersyarat di dalam UUPA,” pungkas Teungku Adek.[]