Jumat, 15/11/2024 - 16:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Timnas AMIN Bakal Ajukan Sri Mulyani dan Risma Jadi Saksi di MK

BANDA ACEH –  Tim Hukum Nasional pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) akan mengajukan sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2024.Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa majelis hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima atau tidak menerima permohonan tersebut.

“Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti. Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2024).

Ari menjelaskan, pihaknya mengajukan hal itu kepada majelis hakim karena tidak memiliki kapasitas langsung untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut.

Dia lantas menjelaskan sejumlah nama yang berpotensi untuk diajukan pihaknya sebagai saksi. Di antaranya adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

“Ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya, bagaimana misalnya Menteri Keuangan [terkait] penggunaan anggaran negara kita, Menteri Sosial [terkait] penyaluran bansos-bansos kita,” lanjutnya.

Ari berpendapat, sosok-sosok tersebut penting untuk memberikan kesaksian agar masyarakat memahami apa yang disebutnya sebagai “pengkhianatan konstitusi” selama tahapan Pilpres 2024 lalu.

Dia juga berharap agar MK memberikan putusan seadil-adilnya di penghujung tahapan perkara nanti.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pukul 08.00 WIB hari ini, Rabu (27/3/2024).

Anies-Muhaimin selaku pemohon menggugat hasil Pilpres 2024 yang dinilai mengalami banyak kecurangan. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta paslon nomor urut 02 Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Sementara itu, paslon 03 Ganjar PranowoMahfud MD juga akan menjalani sidang permohonan pada pukul 13.00 WIB.


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ البقرة [170] Listen
And when it is said to them, "Follow what Allah has revealed," they say, "Rather, we will follow that which we found our fathers doing." Even though their fathers understood nothing, nor were they guided? Al-Baqarah ( The Cow ) [170] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi