Sabtu, 16/11/2024 - 14:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Timnas AMIN Klaim Banyak Saksi 01 Diintimidasi, Bukti Bakal Diungkap di Sidang MK

BANDA ACEH – Tim Nasional Anies Muhaimin (AMIN) mengklaim bahwa ada banyak saksi dari kubu 01 yang mendapatkan intimidasi serta kriminalisasi selama proses Pemilu 2024.Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa intimidasi dan kriminalisasi tersebut bakal disampaikan ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa Pemilu 2024.

Intimidasi dan kriminalisasi kepada saksi kubu 01 itu, menurut Ari, berupa ancaman secara verbal hingga para saksi didatangi rumah pribadinya agar mencabut semua laporan kecurangan di Bawaslu daerah.

Sayangnya, Ari tidak membeberkan siapa pelaku yang melakukan intimidasi serta kriminalisasi tersebut.

“Ada lah pokoknya, kita sudah capek. Saksi kami banyak sekali yang diiintimidasi, dalam perjalanan kami juga selama kampanye itu banyak sekali intimidasi. Itu semua harus dihentikan,” tuturnya di Gedung MK Jakarta Kamis (21/3).

Salah satu intimidasi tersebut terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan saat Anies Baswedan melakukan kampanye pada Rabu 7 Januari 2024, seluruh alat peraga hilang satu hari sebelum kampanye di Lapangan Bola Cina, Kacamatan Cina, Kabupaten Bone.

Ari mengatakan Timnas AMIN juga sudah menyiapkan sejumlah bukti adanya pihak lain yang melakukan intimidasi sekaligus kriminalisasi terhadap para saksi Timnas AMIN di sejumlah daerah.

Menurutnya, semua bukti akan dibuka dan para saksi yang mendapat intimidasi juga dihadirkan saat sidang gugatan sengketa Pemilu 2024 digelar oleh Hakim MK.

“Tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan. Nah, untuk lebih detailnya kawan-kawan, nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan,” katanya.


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi