Sabtu, 16/11/2024 - 05:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Timnas Amin Maafkan Pelaku Pengancam Anies Baswedan

BANDA ACEH -Tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) mengapresiasi langkah Polri yang berhasil menangkap pengancam capres Anies Baswedan melalui media sosial.

“Jika kinerja aparat negara bagus, tentu kita apresiasi,” kata Jurubicara Timnas Amin, Andi Sinulingga saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/1).

Menurut Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta itu, memang sudah seharusnya aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti intimidasi yang mengancam keselamatan.

“Aparat itu sudah diatur tugasnya dalam undang-undang. Yang pasti tugasnya bukan berpolitik, atau menjadi alat politik kelompok dan golongan,” kata Andi.

Timnas Amin pun berharap kejadian seperti ini

tidak terulang kembali. Baik kepada calon presiden atau terhadap siapapun.

“Pendapat Timnas Amin, pengancam Anies di maafkan dan bisa bina saja,” pungkas Andi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap AWK (23) pelaku yang mengancam menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menangkap AWK di Jember, Jawa Timur, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1).


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi